Jual Beli Lahan Mangrove di Desa Kubu, Bupati Sujiwo Persilakan APH lakukan Penyelidikan
Secara tegas, Bupati Sujiwo menyebutkan Pemerintah Kabupaten Kubu Raya telah mengambil langkah mediasi atas persoalan tersebut.
Penulis: Hadi Sudirmansyah | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KUBURAYA - Bupati Kubu Raya H Sujiwo angkat bicara terkait adanya dugaan pembabatan hutan mangrove dan dugaan kuat adanya transaksi jual beli lahan mangrove di Desa Kubu.
Secara tegas, Bupati Sujiwo menyebutkan Pemerintah Kabupaten Kubu Raya telah mengambil langkah mediasi atas persoalan tersebut.
"Sekda telah mengutus Asisten 1 dan Kepala Badan Kesbangpol, dan setelah kita mediasi, SPT terkait hal tersebut telah kita batalkan. Kemudian uang yang diterima kita suruh kembalikan kepada pihak yang menyerahkan,” ungkap tegas Bupati Sujiwo, pada Selasa 22 April 2025 di sela-sela mengikuti kegiatan penanaman 1000 pohon pucuk merah dalam rangka peringati Hari Bumi Sedunia
Bupati Kubu Raya ini menegaskan bahwa lahan tersebut bukan hutan lindung.
"Jadi secara hutan lindungnya aman, karena itu memang bukan hutan lindung, dan persoalan itu sekarang sudah masuk ranah hukum. "Katanya
Lanjutnya, dan Persoalan ini sudah ditangani oleh aparat penegak hukum. Dalam hal ini saya tidak akan menghalang-halangi aparat hukum untuk melakukan penyelidikan.
Bupati Sujiwo berharap dengan adanya SPT yang telah dibatalkan dan uang yang dikembalikan, akan menjadi pertimbangan bagi aparat penegak hukum untuk bisa melakukan pembinaan. Baik kepada kepala desa maupun masyarakat yang telah melakukan kerja sama.
“Yang menurut saya mungkin tidak tepat bekerja samanya,” katanya.
Baca juga: Dukung Program Astaprotas Kemenag, LDII Kalbar Tanam 200 Pohon Matoa di Kubu Raya
Lebih rinci Sujiwo menjelaskan terkait alasan kepala desa menjual lahan itu.
"Kemarin ia menyampaikan itu sebagian untuk pendapatan asli desa. Nah, kalau pendapatan asli desa maka sepersen pun tidak boleh diambil oleh pihak manapun termasuk kepala desa itu sendiri. Itu saya sampaikan kepada kepala desanya," ungkap Sujiwo.
Selanjutnya Sujiwo berharap hal ini dapat menjadi pelajaran untuk semua pihak
“Kepala desa telah bersedia mengembalikan uang yang diterima. Semoga persoalan ini dapat menjadi pembelajaran bagi kita semua untuk lebih berhati-hati dan teliti dalam membuat kebijakan,” tutupnya. (*)
- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp
!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!
Lewat Program Silvofishery, Desa Dabong Jadi Contoh Perpaduan Konservasi Mangrove |
![]() |
---|
Peristiwa Tragis di Kubu Raya, Perempuan 54 Tahun Meninggal Dunia Disambar Petir |
![]() |
---|
Kapolres Kubu Raya Gelar Ngopi Bareng dan Dialog Interaktif, Secangkir Kopi Sejuta Aspirasi |
![]() |
---|
Ibu Rumah Tangga Ditemukan Meninggal Dunia Gantung Diri di Kubu Raya, Sempat Curhat Masalah Keluarga |
![]() |
---|
Kasus Pencurian Sawit di Kubu Raya Selesai Secara Kekeluargaan, Tiga Pekerja Diberi Kesempatan Kedua |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.