Jaksa Agung Lantik Ahelya Abustam Sebagai Kajati Kalbar
Saya yakin para pejabat yang dilantik memiliki integritas, kapabilitas, dan pengalaman untuk mengemban amanah dan memajukan institusi Kejaksaan.
Penulis: Hadi Sudirmansyah | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, JAKARTA - Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kalbar Ahelya Abustam termasuk satu diantara 6 Kajati yang di lantik oleh Jaksa Agung RI ST Burhanuddin pada Rabu 23 April 2025 di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta,
Pelantikan 6 Kajati baru yang diantaranya Kepala Kejati Jawa Timur, Kepala Kejati Kalimantan Barat, Kepala Kejati Lampung, Kepala Kejati Aceh, Kepala Kejati Bengkulu, dan Kepala Kejati D.I. Yogyakarta ini sesuai dengan Surat Perintah Jaksa Agung Nomor: PRIN-23/A/JA/04/2025 yang diterbitkan pada 14 April 2025.
Adapun daftar pejabat yang dilantik tersebut, yaitu Dr. Kuntadi, S.H., M.H. selaku Kepala Kejati Jawa Timur, Danang Suryo Wibowo, S.H., LL.M. selaku Kepala Kejati Lampung, Ahelya Abustam, S.H., M.H. selaku Kepala Kejati Kalimantan Barat, Riono Budisantoso, S.H., M.A. selaku Kepala Kejati D.I. Yogyakarta, Victor Antonius Saragih, S.H., M.H. selaku Kepala Kejati Bengkulu dan Yudi Triadi, S.H., M.H. selaku Kepala Kejati Aceh.
Dengan pelantikan ini, Ahelya Abustam resmi memimpin Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, menggantikan Edyward Kaban, S.H., M.H., yang sebelumnya menjabat sebagai Kajati Kalbar sejak Juni 2024.
Dalam amanat Jaksa Agung ST Burhanuddin pada acara pelantikan, pengambilan sumpah jabatan, dan serah terima jabatan ke 6 Kepala Kejaksaan Tinggi yang menekankan bahwa proses rotasi dan promosi merupakan bagian dari upaya penguatan institusi melalui optimalisasi kinerja serta regenerasi sumber daya manusia.
“Saya yakin para pejabat yang dilantik memiliki integritas, kapabilitas, dan pengalaman untuk mengemban amanah dan memajukan institusi Kejaksaan,” tegasnya.
Jaksa Agung juga menyampaikan beberapa pokok penekanan tugas bagi para Kepala Kejaksaan Tinggi yang baru dilantik untuk segera
Beradaptasi serta berakselerasi dalam mengidentifikasi, mempelajari, dan menyelesaikan berbagai persoalan di wilayah hukum masing-masing.
"Berkaitan dengan dinamika Rancangan Undang Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) yang sedang hangat dibahas pada saat ini, Jaksa Agung berharap hal ini menjadi momentum untuk menunjukkan bahwa penerapan asas dominus litis Kejaksaan adalah bertujuan untuk mewujudkan penegakan hukum yang profesional dan mengutamakan kepentingan masyarakat;" kata Jaksa Agung ST Burhanuddin.
Baca juga: Menuju WBBM 2025, Kajati Kalbar Intruksikan Seluruh Jajaran Jaga Integritas
Lanjutnya, Memberikan perhatian khusus dan melakukan evaluasi terhadap penanganan perkara tindak pidana korupsi di masing-masing wilayah satuan kerja, mulai dari Kejaksaan Tinggi, Kejaksaan Negeri sampai dengan Cabang Kejaksaan Negeri.
Selain itu juga, Membangun sinergi yang baik dengan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) yang dibentuk khusus untuk melakukan penertiban kawasan hutan berdasarkan Peraturan Presiden RI Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan.
"Memaksimalkan fungsi pengawasan internal dan pengawasan melekat terhadap seluruh jajaran Kejaksaan pada masing-masing wilayah hukum;
Optimalisasi penggunaan APBN secara efektif dan tepat sasaran."katanya
Dan Jaksa Agung juga mengingatkan pentingnya menjaga kepercayaan publik, yang berdasarkan survei Lembaga Survei Indonesia mencapai 75 persen, menempatkan Kejaksaan sebagai lembaga penegak hukum paling dipercaya setelah Presiden dan TNI.
“Sumpah jabatan bukan sekadar formalitas, melainkan janji spiritual kepada Tuhan Yang Maha Kuasa yang harus dipertanggungjawabkan. Mari bekerja dengan semangat Tri Krama Adhyaksa demi kemajuan institusi,” tegasnya.
Selanjutnya, Jaksa Agung menyampaikan apresiasi kepada para istri dan suami pejabat atas dukungan dan ketulusan yang telah diberikan, serta mengingatkan seluruh jajaran agar tidak menyalahgunakan kewenangan.
Pada kesempatan ini, Jaksa Agung mengingatkan agar para pejabat yang dilantik tidak menyalahgunakan kewenangan saat melaksanakan tugas. Jika ditemukan masih ada pegawai yang tidak mengindahkan peringatan tersebut, Jaksa Agung tidak segan-segan untuk mencopot jabatannya.
9 Layanan Publik Digital Kabupaten Sanggau Kalbar, Laporan Siber hingga SIAP Sekolah |
![]() |
---|
Depot Melati Hadirkan Palumara Khas Makassar, Sajian Ikan Kuah Pedas Segar di Pontianak |
![]() |
---|
Timanggong Binua Bahumukng di Desa Aur Sampuk Dilantik, Ini Pesan Kapolsek Sengah Temila |
![]() |
---|
Target Tanam Jagung Sintang Masih Lambat, Distanbun Optimis Capai 144 Hektare di September |
![]() |
---|
Persit KCK Cabang LVII Kodim 1210/Landak Ikut Sukseskan Donor Darah HUT ke 80 TNI |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.