Polda Kalbar Ungkap Kasus Dugaan Pelecehan Seksual oleh Pelatih Karate di Pontianak

Peristiwa ini terjadi di lingkungan sekolah dan dalam kegiatan esktrakurikuler karate.

Penulis: Peggy Dania | Editor: Try Juliansyah
Humas Polda Kalbar
BERI KETERANGAN - Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Pol. Dr. Bayu Suseno, S.H., S.I.K., M.M., M.H beri keterangan terkait kasus pelecehan pada anak bawah umur oleh pelatih karate, Sabtu 19 April 2025. Polda Kalbar menegaskan komitmennya dalam menindak tegas setiap bentuk kekerasan seksual terhadap anak. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kalimantan Barat berhasil mengungkap kasus dugaan pelecehan seksual terhadap anak yang dilakukan oleh seorang pelatih karate di salah satu sekolah di Kota Pontianak.

Kasus ini mencuat setelah laporan resmi diterima kepolisian pada pertengahan April 2025.

Peristiwa ini terjadi di lingkungan sekolah dan dalam kegiatan esktrakurikuler karate.

Pelaku berinisial JU (58) diduga telah melakukan tindakan cabul terhadap enam siswi berusia 11 hingga 14 tahun. Peristiwa ini berlangsung sejak 2024 hingga Februari 2025 kerap terjadi saat sesi latihan karate sekitar pukul 15.00 WIB.

Para korban yang berinisial A (13), F (14), S (14), R (11), A (13), dan T (12) menyampaikan bahwa mereka menerima perlakuan tidak pantas dari pelaku di lingkungan sekolah. Kasus ini pertama kali terungkap setelah F (14) bercerita kepada orang tua korban A (13) pada 14-15 Februari 2025.

Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Pol. Bayu Suseno, menjelaskan bahwa orang tua korban langsung mengonfirmasi cerita tersebut dengan memanggil para anak untuk mendalami informasi yang ada. Upaya ini menjadi awal terbongkarnya rangkaian pelecehan yang dialami para korban.

Saat ini pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dan/atau Pasal 6 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Baca juga: Program 100 Hari Kerja Wali Kota Pontianak Bersihkan Parit, Camat Akui untuk Atasi Banjir

Ancaman Hukumannya adalah maksimal 15 tahun penjara. 

Kombes Pol. Bayu Suseno menegaskan bahwa pihak kepolisian akan bertindak tegas terhadap segala bentuk kekerasan seksual terhadap anak. 

“Polda Kalbar menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap bentuk kekerasan seksual terhadap anak. Masyarakat diimbau untuk aktif melaporkan bila mengetahui atau mengalami tindak kekerasan serupa, khususnya di lingkungan pendidikan dan kegiatan olahraga,” tegas Kombes Bayu. (*)

- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp

!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved