Berita Viral

MIRIS! 13 Tahun ASN Rini Puji Astuti Terima Gaji Meski Korupsi dan Tak Pernah Masuk Penjara

Ia dinyatakan bersalah dalam kasus pengadaan komputer fiktif di Sekretariat DPRD Kabupaten Malang tahun 2008, yang menyebabkan kerugian negara sebesar

kompas.com
ASN KORUPTOR - Aparatur sipil negara (ASN) Kabupaten Malang, Rini Puji Astuti saat hendak dimasukkan ke Lapas Perempuan Klas II Malang, Rabu 16 April 2025. Selama 13 tahun, Rini Puji Astuti, seorang aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten Malang, tetap menerima gaji dan bekerja aktif di pemerintahan meskipun telah terbukti melakukan korupsi. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Selama 13 tahun, Rini Puji Astuti, seorang aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten Malang, tetap menerima gaji dan bekerja aktif di pemerintahan meskipun telah terbukti melakukan korupsi. 

Ia dinyatakan bersalah dalam kasus pengadaan komputer fiktif di Sekretariat DPRD Kabupaten Malang tahun 2008, yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 271 juta. 

Putusan Mahkamah Agung (MA) yang menjatuhkan hukuman empat tahun penjara dan denda Rp 200 juta telah berkekuatan hukum tetap sejak 2012. 

Namun karena lemahnya sistem pelacakan dokumen pada saat itu, eksekusi putusan tertunda hingga lebih dari satu dekade. 

Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang akhirnya menahan Rini pada Rabu, 16 April 2025, setelah menerima salinan lengkap putusan kasasi.

Selama masa tertundanya eksekusi, Rini tetap berstatus ASN aktif dan berdinas sebagai staf di Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kabupaten Malang. 

Kasi Intel Kejari Malang, Deddy Agus Oktavianto, menegaskan bahwa keterlambatan ini disebabkan belum tersedianya sistem digital seperti SIPP yang kini sudah digunakan dalam pelacakan perkara seperti disadur dari Tribun Jatim, Jumat 18 April 2025.

[Cek Berita dan informasi berita viral KLIK DISINI]

Siapa Rini Puji Astuti dan Apa Kasus Korupsinya?

Rini Puji Astuti adalah seorang aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Malang yang namanya kini tengah menjadi sorotan publik. 

Pasalnya, meski sudah terbukti secara hukum bersalah dalam kasus korupsi sejak 2012, Rini tetap bebas berkeliaran dan bahkan menerima gaji sebagai ASN aktif selama lebih dari satu dekade.

Rini terlibat dalam kasus korupsi pengadaan komputer fiktif di Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) atau Sekwan Kabupaten Malang pada tahun 2008. 

Dalam proyek tersebut, ia menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) namun diduga tidak membuat Harga Perkiraan Sendiri (HPS) sesuai prosedur, dan malah melaksanakan pengadaan barang yang tidak pernah ada.

Akibat tindakan itu, negara dirugikan hingga Rp 271 juta.

“Pada saat itu, Rini menjabat sebagai PPK dalam lelang pengadaan komputer di Sekretariat DPRD Kabupaten Malang. Ia tidak membuat HPS sesuai amanat, dan justru mengadakan barang fiktif,” jelas Kasi Intel Kejari Kabupaten Malang, Deddy Agus Oktavianto, Kamis 17 April 2025, dikutip dari Kompas.com.

Mengapa Rini Tidak Langsung Ditahan Setelah Terbukti Bersalah?

Apa yang Terjadi Setelah Proses Hukum Dimulai?

Proses hukum terhadap Rini sebenarnya telah berjalan cukup lama. 

Pada 2010, ia mulai ditetapkan sebagai tahanan kota oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang. 

Namun, upaya hukum yang diajukannya membuat proses menjadi panjang. Rini mengajukan banding, kemudian kasasi.

Pada 2012, Mahkamah Agung (MA) akhirnya menjatuhkan vonis bersalah terhadap Rini. 

Ia dikenakan Pasal 2 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan hukuman penjara selama empat tahun dan denda sebesar Rp 200 juta.

Mengapa Eksekusi Putusan MA Tertunda hingga 2025?

Meski putusan MA telah inkrah (berkekuatan hukum tetap) pada 2012, Rini tetap belum dieksekusi hingga lebih dari satu dekade kemudian. 

Deddy mengungkapkan, hal ini disebabkan keterbatasan sistem digital Kejaksaan pada masa itu.

“Pada tahun 2012, sistem di instansi Kejaksaan belum menggunakan CMS atau SIPP. Penelusuran dokumen dilakukan secara manual, sehingga sulit untuk mencocokkan data,” jelasnya.

Deddy menyebut bahwa pihak Kejari baru mendapatkan salinan lengkap putusan kasasi belum lama ini. 

Setelah diverifikasi dan dicocokkan, barulah tindakan hukum bisa dijalankan.

Apa Dampaknya terhadap Keuangan Negara dan ASN?

Berapa Besar Kerugian Negara akibat Kasus Ini?

Kasus korupsi Rini tidak hanya melukai kepercayaan publik, tetapi juga menimbulkan kerugian negara dalam jumlah signifikan. 

Berdasarkan hasil audit, kerugian negara mencapai Rp 271 juta. 

Jumlah tersebut seharusnya digunakan untuk pengadaan perangkat komputer di lingkungan Sekretariat DPRD Kabupaten Malang, namun tidak pernah terwujud.

“Tidak diketahui berapa unit komputer yang seharusnya diadakan, tapi yang jelas negara merugi sebesar Rp 271 juta,” tambah Deddy.

Apakah Rini Tetap Menerima Gaji sebagai ASN?

Hal paling mencengangkan adalah, meski telah divonis bersalah, Rini masih menerima gaji sebagai ASN selama 13 tahun terakhir. 

Saat ditangkap pada Rabu, 16 April 2025, ia masih aktif bekerja sebagai staf di Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kabupaten Malang.

Fenomena ini menunjukkan lemahnya sistem monitoring kepegawaian terhadap ASN yang tersangkut kasus hukum berat.

Bagaimana Proses Penahanan Terpidana Rini?

Di Mana Rini Ditahan Saat Ini?

Setelah melewati proses verifikasi putusan kasasi, Rini akhirnya ditangkap oleh Kejari Kabupaten Malang dan langsung ditahan pada Rabu, 16 April 2025. 

Penahanan ini dilakukan berdasarkan putusan kasasi nomor 1876K/Pid.Sus/2012.

Kini, ia menjalani masa tahanan di Lapas Perempuan Kelas IIA Kota Malang.

Siapa Lagi yang Terlibat dalam Kasus Ini?

Menurut Deddy, sebenarnya kasus ini sudah menjerat dua pelaku lainnya yang telah lebih dulu menjalani hukuman sejak 2010. 

Namun, hanya Rini yang tertunda proses hukum eksekusinya karena prosedur sistem dan perbedaan jalur upaya hukum yang ia ambil.

Apa yang Bisa Dipelajari dari Kasus Korupsi ASN Rini?

Apakah Sistem Kepegawaian dan Hukum Perlu Dibenahi?

Kasus ini membuka mata publik tentang pentingnya integrasi sistem hukum dan kepegawaian berbasis digital yang akurat dan real-time. 

Jika sistem CMS dan SIPP sudah diterapkan sejak dulu, besar kemungkinan Rini tidak akan luput dari penahanan dan pencabutan status kepegawaiannya selama lebih dari satu dekade.

“Saat kami mendapatkan salinan putusan kasasi dan mencocokkannya, kami langsung melakukan eksekusi,” jelas Deddy.

Apa yang Harus Dilakukan Pemerintah?

Pemerintah perlu segera mengevaluasi sistem pemantauan ASN, khususnya yang tengah menjalani proses hukum. 

Harus ada kolaborasi lintas sektor antara lembaga hukum, BKD (Badan Kepegawaian Daerah), dan inspektorat internal untuk memastikan tidak ada lagi celah hukum yang bisa dimanfaatkan oleh oknum koruptor.

Potret Buram

Kasus Rini Puji Astuti adalah potret buram birokrasi Indonesia, di mana seorang ASN terbukti korupsi bisa tetap aktif dan menerima gaji selama bertahun-tahun. 

Kelemahan sistem digital dan minimnya koordinasi antar instansi memperpanjang impunitas. 

Namun, lewat penahanan yang akhirnya dilakukan, publik berharap kasus ini menjadi momentum perbaikan serius dalam tata kelola hukum dan kepegawaian negeri.

(*)

• Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
• Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp
!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved