Permohonan Praperadilan Juliardi Ditolak, Hakim Tegaskan Penyitaan Sah Secara Hukum
Seluruh proses hukum dijalankan sesuai dengan tahapan dan agenda yang telah ditetapkan dalam kalender sidang.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SINGKAWANG - Pengadilan Negeri Singkawang telah menjatuhkan putusan dalam perkara praperadilan Nomor 1/Pid.Pra/2025/PN Skw yang diajukan oleh Juliardi, Selasa 15 April 2025.
Dalam putusan sidang tersebut menetapkan bahwa permohonan yang diajukan oleh pemohon ditolak untuk seluruhnya.
Dalam amar putusan, hakim juga membebankan biaya perkara sebesar nihil kepada pemohon.
Permohonan praperadilan ini diajukan oleh Juliardi pada 20 Maret 2025, terkait dengan sah atau tidaknya penyitaan yang dilakukan oleh Polres Singkawang dalam perkara dugaan tindak pidana pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam UU ITE.
Dalam prosesnya, Kapolres Singkawang mengajukan permohonan bantuan hukum kepada Kapolda Kalimantan Barat, yang kemudian mengeluarkan surat perintah penunjukan tim hukum untuk mendampingi perkara ini.
Sidang pemeriksaan praperadilan ini dipimpin oleh Hakim Tunggal Setyorini Wulandari, S.H., M.H., dengan Panitera Pengganti Dedi Suprayogi, S.H. Tim hukum dari pihak termohon (Polres Singkawang) terdiri dari delapan personel yang terdiri dari pejabat kepolisian berpangkat Kombes hingga Bripka.
Seluruh proses hukum dijalankan sesuai dengan tahapan dan agenda yang telah ditetapkan dalam kalender sidang.
Rangkaian sidang dimulai pada 27 Maret 2025 dengan agenda pembacaan permohonan, dan berlangsung secara maraton hingga tanggal 15 April 2025 yang merupakan hari putusan.
Sepanjang proses sidang, baik pemohon maupun termohon diberi kesempatan yang sama untuk menyampaikan dalil hukum, bukti-bukti surat, serta menghadirkan saksi-saksi yang memperkuat argumen masing-masing pihak.
• Hakim PN Pontianak Tolak Dalil Praperadilan Kasus Pengadaan Tanah Perbankan
Dalam putusannya, Hakim Setyorini menyatakan bahwa penyitaan yang dilakukan oleh penyidik Polres Singkawang telah memenuhi syarat sah secara hukum, baik dari sisi prosedural maupun substansi.
Oleh karenanya, permohonan yang diajukan oleh Juliardi dinilai tidak beralasan secara hukum dan tidak dapat dikabulkan.
Pelaksanaan sidang berjalan dengan tertib, aman, dan kondusif. Semua pihak menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan menerima hasil putusan dengan kepala dingin.
Putusan ini sekaligus mempertegas pentingnya prosedur hukum yang sesuai dalam setiap tindakan penyidikan dan penegakan hukum di lapangan.
- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp
!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!
Mahasiswa Bergerak DPRD Merespons, Penyampaian Aspirasi di Kayong Utara Berjalan dengan Damai |
![]() |
---|
Pamatwil Polda Kalbar Tinjau Lahan Jagung Demplot di Tayan Hulu Sanggau |
![]() |
---|
Polisi Periksa Sopir Minibus yang Alami Kecelakaan Maut di Sajingan Besar Sambas |
![]() |
---|
Wujud Kepedulian, Polantas Sekadau Bagikan Helm Gratis kepada Tukang Ojek |
![]() |
---|
Satlantas Polres Singkawang Gelar Jumat Berkah, Berbagi Kasih untuk Santriwati Yayasan Daarut Tauhid |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.