Hakim PN Pontianak Tolak Dalil  Praperadilan Kasus Pengadaan Tanah Perbankan

"Dengan putusan ini, penyidikan terhadap kasus dugaan korupsi tersebut akan berlanjut sesuai dengan aturan hukum yang ada."katanya

Penulis: Hadi Sudirmansyah | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Hadi Sudirmansyah
Penyidik Pidsus Kejati Kalbar saat bawa tersangka kasus tipikor Mark up pengadaan tanah Bank di Kalimantan Barat 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Pengadilan Negeri Pontianak Kelas 1 A putuskan menolak  permohonan praperadilan atas nama pemohon Paulus Andy Mursalim (PAM) pada Kamis tanggal 28 November 2024.

Hakim tunggal Pengadilan Negeri Pontianak Heri Kusmanto dalam amar putusannya yang dinyatakan kalau Hakim menyatakan menolak seluruhnya dalil yang diajukan dalam permohonan praperadilan sehingga status tersangka Paulus Andy Mursalim tetap sah.

Persidangan putusan praperadilan atas nama pemohon Paulus Andy Mursalim yang dihadiri oleh penasehat hukum Glorio Sanen dan kuasa termohon dari Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat dan Kejaksaan Negeri Pontianak

Kasi penkum Kejati Kalbar I Wayan Gedin Arianta menuturkan bahwa permohonan praperadilan yang diajukan oleh Paulus Andy Mursalim atas dugaan kasus korupsi Mark up pengadaan tanah Bank Daerah di Kalimantan Barat.

"Namun pada putusan persidangan praperadilan dalam amar putusannya yang menyatakan Hakim menolak seluruhnya dalil yang diajukan dalam permohonan praperadilan sehingga status tersangka Paulus Andy Mursalim tetap sah,"ujar Kasi penkum Kejati Kalbar I Wayan Gedin Arianta pada Kamis 28 November 2024

Lanjutnya, selain itu Hakim juga memutuskan bahwa proses hukum yang dilakukan oleh pihak termohon, dalam hal ini Penyidik Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat telah sesuai dengan prosedur yang berlaku dan tidak ditemukan adanya pelanggaran yang mendasari permohonan praperadilan tersebut.

"Dengan putusan ini, penyidikan terhadap kasus dugaan korupsi tersebut akan berlanjut sesuai dengan aturan hukum yang ada."katanya

I Wayan juga mengakui penangan kasus tipikor pengadaan tanah perbankan ini memang menjadi sorotan karena diduga merugikan keuangan daerah, sehingga penanganannya dinilai penting dalam upaya pemberantasan korupsi di wilayah Kalimantan Barat.

"Dengan putusan ini, proses hukum atas perkara yang melibatkan Paulus Andy Mursalim akan terus berlanjut sesuai dengan tahap yang telah ditentukan. "Katannya

Baca juga: Gugatan Pra Peradilan PAM, Tersangka Korupsi Pengadaan Tanah Bank di Kalbar Ditolak Hakim

Dikatakannya lagi, Pihak pemohon melalui kuasa hukumnya juga menyatakan akan mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya, sementara pihak termohon menyambut baik putusan ini sebagai bentuk legitimasi atas tindakan hukum yang telah dilakukan.

Kasi Penkum Kejati Kalbar juga mengatakan persidangan praperadilan ini menjadi perhatian publik mengingat kasus ini menarik perhatian karena tiga orang tersangka sebelumnya.

"Selain itu Praperdilannya di terima oleh Hakim, dan dihadiri oleh sejumlah pihak baik dari keluarga pemohon, kuasa hukum, hingga awak media."pungkasnye. (*)

- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp

!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved