Hakim PN Pontianak Tolak Dalil Praperadilan Kasus Pengadaan Tanah Perbankan
"Dengan putusan ini, penyidikan terhadap kasus dugaan korupsi tersebut akan berlanjut sesuai dengan aturan hukum yang ada."katanya
Penulis: Hadi Sudirmansyah | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Pengadilan Negeri Pontianak Kelas 1 A putuskan menolak permohonan praperadilan atas nama pemohon Paulus Andy Mursalim (PAM) pada Kamis tanggal 28 November 2024.
Hakim tunggal Pengadilan Negeri Pontianak Heri Kusmanto dalam amar putusannya yang dinyatakan kalau Hakim menyatakan menolak seluruhnya dalil yang diajukan dalam permohonan praperadilan sehingga status tersangka Paulus Andy Mursalim tetap sah.
Persidangan putusan praperadilan atas nama pemohon Paulus Andy Mursalim yang dihadiri oleh penasehat hukum Glorio Sanen dan kuasa termohon dari Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat dan Kejaksaan Negeri Pontianak.
Kasi penkum Kejati Kalbar I Wayan Gedin Arianta menuturkan bahwa permohonan praperadilan yang diajukan oleh Paulus Andy Mursalim atas dugaan kasus korupsi Mark up pengadaan tanah Bank Daerah di Kalimantan Barat.
"Namun pada putusan persidangan praperadilan dalam amar putusannya yang menyatakan Hakim menolak seluruhnya dalil yang diajukan dalam permohonan praperadilan sehingga status tersangka Paulus Andy Mursalim tetap sah,"ujar Kasi penkum Kejati Kalbar I Wayan Gedin Arianta pada Kamis 28 November 2024
Lanjutnya, selain itu Hakim juga memutuskan bahwa proses hukum yang dilakukan oleh pihak termohon, dalam hal ini Penyidik Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat telah sesuai dengan prosedur yang berlaku dan tidak ditemukan adanya pelanggaran yang mendasari permohonan praperadilan tersebut.
"Dengan putusan ini, penyidikan terhadap kasus dugaan korupsi tersebut akan berlanjut sesuai dengan aturan hukum yang ada."katanya
I Wayan juga mengakui penangan kasus tipikor pengadaan tanah perbankan ini memang menjadi sorotan karena diduga merugikan keuangan daerah, sehingga penanganannya dinilai penting dalam upaya pemberantasan korupsi di wilayah Kalimantan Barat.
"Dengan putusan ini, proses hukum atas perkara yang melibatkan Paulus Andy Mursalim akan terus berlanjut sesuai dengan tahap yang telah ditentukan. "Katannya
Baca juga: Gugatan Pra Peradilan PAM, Tersangka Korupsi Pengadaan Tanah Bank di Kalbar Ditolak Hakim
Dikatakannya lagi, Pihak pemohon melalui kuasa hukumnya juga menyatakan akan mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya, sementara pihak termohon menyambut baik putusan ini sebagai bentuk legitimasi atas tindakan hukum yang telah dilakukan.
Kasi Penkum Kejati Kalbar juga mengatakan persidangan praperadilan ini menjadi perhatian publik mengingat kasus ini menarik perhatian karena tiga orang tersangka sebelumnya.
"Selain itu Praperdilannya di terima oleh Hakim, dan dihadiri oleh sejumlah pihak baik dari keluarga pemohon, kuasa hukum, hingga awak media."pungkasnye. (*)
- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp
!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!
Praperadilan
Kejaksaan Negeri Pontianak
Pengadilan Negeri Pontianak
korupsi
Kota Pontianak
Kalimantan Barat
| SPPG Lian Asa Borneo Tuai Pujian Menkopolkam, Dinilai Layak Jadi Contoh |
|
|---|
| Warga Keluhkan Limbah Dapur SPPG Sungai Batang, Yayasan Minta Maaf dan Janji Tanggung Jawab |
|
|---|
| PMI Sanggau dan Kalbar Ikut Bergabung Bersama Basarnas Lakukan Pencarian Helikopter Jatuh |
|
|---|
| Guru Ngaji di Sungai Batang Keluhkan Limbah Dapur SPPG, Air Bau Busuk Ganggu Aktivitas Wudhu |
|
|---|
| Evakuasi Helikopter PK-CFX di Sekadau, 6 Korban Berhasil Dievakuasi dan 2 Masih Terjebak |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/hadi-281124-praperadilans.jpg)