Berita Viral

FAKTA Baru Kasus BBM Oplosan hingga Pemerintah Beri Bantuan Lengkap Syarat dan Cara Mengajukannya

Fakta baru kasus BBM oplosan yang masih menjadi dilema hingga menimbulkan polemik di kalangan masyarakat.

Tayang:
Editor: Rizky Zulham
Dok. Kompas.com
ISI BBM - Ilustrasi isi BBM. Fakta baru kasus BBM oplosan yang masih menjadi dilema hingga menimbulkan polemik di kalangan masyarakat. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Fakta baru kasus BBM oplosan yang masih menjadi dilema hingga menimbulkan polemik di kalangan masyarakat.

Buntut dari hal itu, Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda kini menyalurkan bantuan uang tunai sebesar Rp 300.000 kepada warga yang mengalami kerusakan sepeda motor akibat penggunaan bahan bakar minyak (BBM) yang diduga telah dioplos.

Program bantuan ini resmi dimulai pada Senin (14/4/2025) dan menyasar warga dari 10 kecamatan di Kota Samarinda.

Camat Samarinda Ilir, La Uje, menjelaskan bahwa penyaluran bantuan ditargetkan rampung sebelum 19 April 2025.

Setiap kecamatan ditugaskan untuk menyalurkan bantuan kepada sekitar 60 warga terdampak.

Bocoran Harga BBM Terbaru Besok 17 April 2025 di SPBU Seluruh Indonesia Cek Disini

"Ini bentuk respons cepat dari Pemkot terhadap keluhan masyarakat. Kita harapkan bisa meringankan beban warga," ujar La Uje saat ditemui di kantornya.

a menegaskan bahwa bantuan sebesar Rp 300.000 bersifat flat, tidak bergantung pada tingkat kerusakan kendaraan.

"Ini bantuan, bukan subsidi. Baik kerusakan yang perbaikannya di atas Rp 300.000 atau di bawahnya, tetap kita bantu Rp 300.000," lanjutnya.

Apa Saja Syarat Mendapatkan Bantuan?

Masyarakat yang ingin mengakses bantuan diwajibkan menyertakan beberapa dokumen pendukung, yaitu:

- Bukti kerusakan dari bengkel

- STNK kendaraan

- KTP

- Dokumentasi kerusakan (foto atau video)

Petugas dari kelurahan dan kecamatan akan melakukan verifikasi kelayakan penerima sebelum dana disalurkan.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved