Khazanah Islam

SYARAT Sah Hewan Ternah Bisa Dikurban pada Momen Idul Adha 1446 Hijriah

Memotong kurban disunnahkan dilakukan usai umat Islam menyelesaikan ibadah shalat Idul Adha 1446 H.

Editor: Hamdan Darsani
GRAFIS TRIBUN PONTIANAK/ENRO
SYARAT HEWAN KURBAN - Berikut Syarat Sah Ternak yang bisa menjadi hewan kurban di bulan Dzulhijjah 1446 Hijriah. 

Hewan yang terkena PMK dengan gejala berat, seperti lepuh pada kuku sampai terlepas, kaki pincang, tidak bisa berjalan, dan tubuh sangat kurus, tidak sah untuk dijadikan kurban.

Memahami dan mematuhi syarat sah hewan kurban adalah bagian penting dalam menjalankan ibadah kurban secara benar dan diterima di sisi Allah SWT.

Hewan yang sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan, umat Islam dapat menjalankan ibadah kurban dengan penuh keberkahan dan mendapatkan pahala yang besar dari-Nya. (*)

- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS

- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp

!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved