Pemkab Ketapang Rapat Efisiensi Belanja Dalam Pelaksanaan APBN & APBD Tahun Anggaran 2025
Rapat ini bertujuan untuk memastikan kebijakan efisiensi anggaran dapat diterapkan secara optimal di seluruh Perangkat Daerah.
Penulis: Mirna Tribun | Editor: Mirna Tribun
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KETAPANG - Dalam rangka menindaklanjuti terbitnya Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi dalam Pelaksanaan APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025, Pemerintah Kabupaten Ketapang melalui Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) melakukan desk dengan Perangkat Daerah pada 14 Februari 2025.
Pj Sekda Ketapang Dedy Shopiardy memimpin Rapat Tentang Efisiensi Belanja Dalam Pelaksanaan APBN Dan APBD Tahun Anggaran 2025 di Ruang Rapat Utama Kantor Bupati Ketapang, Senin (14/04/2025).
Rapat ini bertujuan untuk memastikan kebijakan efisiensi anggaran dapat diterapkan secara optimal di seluruh Perangkat Daerah.
Rapat tersebut dihadiri oleh perwakilan masing-masing Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ketapang.
Dalam rapat desk ini, PJ Sekda menyampaikan ketentuan yang telah diatur dalam Inpres, diantaranya,
1. Membatasi belanja untuk kegiatan yang bersifat seremonial, kajian, studi banding, pencetakan, publikasi, dan seminar/focus group discussion (FGD).
2. Mengurangi belanja perjalanan dinas sebesar 50 persen dari total anggaran yang sebelumnya dialokasikan.
3. Membatasi belanja honorarium dengan mengatur jumlah tim serta besaran honorarium sesuai dengan Peraturan Presiden mengenai Standar Harga Satuan Regional.
Baca juga: DPC FSBBSI K-SBSI Audiensi dengan Bupati Ketapang, Perjuangkan Nasib Buruh
4. Mengurangi belanja yang bersifat pendukung dan tidak memiliki output yang terukur.
5. Memfokuskan alokasi anggaran belanja pada target kinerja pelayanan publik, serta tidak berdasarkan pemerataan antar perangkat daerah atau mengacu pada alokasi tahun sebelumnya.
6. Lebih selektif dalam memberikan hibah langsung, baik dalam bentuk uang, barang, maupun jasa kepada Kementerian/Lembaga.
7. Menyesuaikan belanja APBD Tahun Anggaran 2025 yang bersumber dari Transfer ke Daerah sebagaimana diatur dalam Diktum KEDUA huruf b.
Setelah dilakukan desk, hasilnya akan ditindaklanjuti dengan pergeseran anggaran mendahului perubahan.
Dengan diterapkannya kebijakan ini, diharapkan PJ Sekda bahwa efisiensi dalam pengelolaan APBD dapat lebih optimal dan tetap memprioritaskan pembangunan daerah. (*)
CUACA Kalbar Hari Ini di 14 Daerah! Waspada Kayong Utara Udara Kabur, Pontianak Cerah di Siang |
![]() |
---|
Daftar 23 Kepala Dinas Kabupaten Ketapang yang Menjabat Saat Ini 2025 |
![]() |
---|
Tim Gabungan Polres Ketapang Amankan Beberapa Alat yang Diduga untuk Pertambangan Tanpa Izin |
![]() |
---|
Diduga Mengakhiri Hidupnya Sendiri, Seorang Anggota Brimob Ditemukan Meninggal Dunia di Kamar |
![]() |
---|
CUACA Kalbar Hari Ini di 14 Daerah! Waspada Hujan Ringan di 10 Kabupaten/Kota, Sintang-Sambas Cerah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.