Ragam Contoh
Jadwal Pencairan Gaji PPPK April-Mei 2025 Naik 8 Persen Sesuai Perpres, Cek Nominalnya
PPPK akan menerima gaji dengan besaran yang lebih tinggi dibandingkan tahun-tahun sebelumnya. Hal ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Presiden
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID- Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tengah menantikan pencairan gaji yang menjadi hak mereka setiap bulannya.
Momen ini terasa semakin penting karena bertepatan dengan datangnya Hari Raya Idul Fitri, di mana kebutuhan rumah tangga cenderung meningkat.
Namun, kabar terbaru menyebutkan bahwa gaji PPPK bulan April 2025 tidak akan cair di awal bulan, seperti biasanya.
Pemerintah menyesuaikan jadwal pencairan karena adanya libur nasional dan cuti bersama Idul Fitri yang memengaruhi aktivitas operasional lembaga keuangan dan instansi pemerintahan.
• Ibu di Medan Raup Rp 52 Juta dari Emas yang Dibeli 19 Tahun Lalu, Harga Emas Melambung Usai Lebaran
Kenapa Gaji PPPK April 2025 Tidak Cair di Tanggal 1?
Biasanya, gaji bulanan untuk PPPK mulai masuk ke rekening pegawai di awal bulan, sekitar tanggal 1 hingga 5.
Namun untuk April 2025, jadwal tersebut mundur. Alasannya adalah karena Hari Raya Idul Fitri 1446 H diperkirakan jatuh di awal April, dan kegiatan perbankan serta instansi pemerintahan sebagian besar libur.
Hal ini menyebabkan proses administrasi, verifikasi, dan distribusi anggaran terpaksa ditunda hingga layanan pemerintahan kembali aktif setelah libur nasional selesai. Meski begitu, pemerintah tetap memastikan bahwa gaji akan segera dibayarkan dalam waktu dekat.
Gaji PPPK Naik 8 persen Sesuai Perpres 11 Tahun 2024
Kabar baiknya, PPPK akan menerima gaji dengan besaran yang lebih tinggi dibandingkan tahun-tahun sebelumnya. Hal ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024, yang menetapkan kenaikan gaji sebesar 8?gi ASN, termasuk PPPK.
Kenaikan ini tentu menjadi kabar menggembirakan, apalagi di tengah meningkatnya kebutuhan menjelang Lebaran. Dengan penyesuaian ini, diharapkan PPPK bisa lebih tenang secara finansial dalam memenuhi kebutuhan pribadi maupun keluarga.
Rincian Gaji PPPK April 2025
Gaji PPPK diatur berdasarkan Perpres Nomor 11 Tahun 2024. Berikut adalah rincian gaji untuk setiap golongan:
Golongan IRp 1.938.500 – Rp2.900.900
Golongan II Rp2.116.900 – Rp3.071.200
Golongan III Rp2.206.500 – Rp3.201.200
Golongan IV Rp2.299.800 – Rp3.336.600
Golongan V Rp2.511.500 – Rp4.189.900
Golongan VI Rp2.742.800 – Rp4.367.100
Golongan VII Rp2.858.800 – Rp4.551.100
Golongan VIII Rp2.979.700 – Rp4.744.400
Golongan IX Rp3.203.600 – Rp5.261.500
Golongan X Rp3.339.600 – Rp5.484.000
Golongan XI Rp3.480.300 – Rp5.716.000
Golongan XII Rp3.627.500 – Rp5.957.800
Golongan XIII Rp3.781.000 – Rp6.209.800
Golongan XIV Rp3.940.900 – Rp6.472.500
Golongan XV Rp4.107.600 – Rp6.746.200
Golongan XVI Rp4.283.600 – Rp7.029.700
Golongan XVII Rp4.462.500 – Rp7.329.900
• UBAH Dokumen Pakai Aplikasi Scanner Jadi Apa Saja, Serasa Miliki Alat Scanner di HP
Pencairan Terakhir Bansos PKH Tahap 3 Juli-September 2025, Ini Daftar Penerimanya |
![]() |
---|
Aturan Terbaru UTBK SNBT 2026 Resmi Diumumkan, Peserta Hanya Bisa Ikut Tes Satu Kali |
![]() |
---|
Contoh Soal Ujian SBdP Kelas 4 SD/MI Lengkap Kunci Jawaban 2025 |
![]() |
---|
Panduan Lengkap Mengurus Akta Kematian di Disdukcapil Secara Online |
![]() |
---|
45 Soal Ulangan Aqidah Akhlak Kelas 4 SD dan Kunci Jawaban Merdeka 2025 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.