Ragam Contoh

PKH 2025 Cair Empat Tahap, Ini Panduan Cek Nama dan Jadwal Pencairan Bulan April

Tahun ini, sebanyak 10 juta keluarga miskin dan rentan ditetapkan sebagai penerima bantuan PKH, dengan alokasi anggaran yang mencapai Rp28,7 triliun. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Istimewa
PKH 2025- Tahun ini, sebanyak 10 juta keluarga miskin dan rentan ditetapkan sebagai penerima bantuan PKH, dengan alokasi anggaran yang mencapai Rp28,7 triliun.  

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID-Sebagai wujud komitmen pemerintah dalam mengentaskan kemiskinan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat, Program Keluarga Harapan (PKH) kembali diluncurkan pada tahun 2025 dan menyasar jutaan keluarga penerima manfaat (KPM) di seluruh Indonesia.

Tahun ini, sebanyak 10 juta keluarga miskin dan rentan ditetapkan sebagai penerima bantuan PKH, dengan alokasi anggaran yang mencapai Rp28,7 triliun. 

Program ini bukan hanya sekadar memberikan bantuan dalam bentuk uang tunai, melainkan juga merupakan bagian dari strategi jangka panjang pemerintah dalam memutus mata rantai kemiskinan lintas generasi.

Bantuan ini diberikan kepada keluarga yang memenuhi kriteria tertentu, dengan fokus utama pada kelompok rentan seperti ibu hamil, balita atau anak usia dini, anak-anak usia sekolah, penyandang disabilitas berat, serta lansia. 

Setiap komponen tersebut memiliki jumlah bantuan yang berbeda, disesuaikan dengan tingkat kerentanannya, guna memastikan bantuan yang diterima benar-benar berdampak terhadap peningkatan kualitas hidup mereka.

Contoh Kalimat Pelepasan Jenazah Sebelum Dikuburkan dalam Islam

Jadwal Pencairan PKH 2025

Pencairan dana PKH dilakukan dalam empat tahap sepanjang tahun 2025, sebagai berikut:

  • Tahap 1: Januari-Maret
  • Tahap 2: April-Juni
  • Tahap 3: Juli-September
  • Tahap 4: Oktober-Desember

Besaran bantuan bervariasi tergantung kategori penerima:

  • Ibu hamil dan anak usia dini (0-6 tahun): Rp750.000 per tahap
  • Anak sekolah SD: Rp225.000 per tahap
  • Anak sekolah SMP: Rp375.000 per tahap
  • Anak sekolah SMA: Rp500.000 per tahap
  • Lansia 70 tahun ke atas dan penyandang disabilitas berat: Rp600.000 per tahap

Kubu Raya Ikut Serta Panen Serentak se Indonesia, Sujiwo: Putusan Presiden Harga Gabah Rp 6500

Cara Cek Penerima dan Status Pencairan PKH

Masyarakat yang ingin mengetahui apakah mereka terdaftar sebagai penerima PKH dan apakah bantuannya sudah cair, dapat melakukan pengecekan secara online melalui laman resmi milik Kementerian Sosial:

Langkah-langkah:

  • Kunjungi laman: https://cekbansos.kemensos.go.id
  • Pilih wilayah domisili: Masukkan nama provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa/kelurahan
  • Masukkan nama lengkap sesuai KTP
  • Isi kode captcha yang muncul di layar
  • Klik tombol Cari Data

Jika nama Anda terdaftar, akan muncul informasi lengkap sebagai penerima manfaat (PM), termasuk jenis bantuan yang diterima dan status pencairannya. Jika tidak terdaftar, sistem akan menampilkan pesan “Tidak Terdapat Peserta / PM”.

Jika Anda mengalami kendala saat cek online atau merasa berhak tetapi belum terdaftar, silakan hubungi pendamping sosial setempat atau dinas sosial kabupaten/kota untuk proses verifikasi lebih lanjut.

- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp

!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved