Oplos Beras SPHP dengan Kualitas Rendah, Pria di Pontianak Diduga raup Untung Jutaan Dalam 4 Bulan

Meski hanya mengoplos beras kualitas rendah dengan beras subsidi SPHP, tersangka berinisial P mampu meraup keuntungan lumayan besar.

Penulis: Ferryanto | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Ferryanto
BERAS OPLOSAN - Wakasatreskrim Polresta Pontianak AKP Sulastri saat menunjukan barang bukti yang diamankan. Senin 7 april 2025. Modusnya, P mencampur beras SPHP dengan beras kualitas lebih rendah atau beras menir (butiran beras yang pecah saat di penggilingan). 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Satreskrim Polresta Pontianak berhasil menangkap seorang pengusaha berinisial P yang menjual beras SPHP Oplosan di Kota Pontianak.

Modusnya, P mencampur beras SPHP dengan beras kualitas lebih rendah atau beras menir (butiran beras yang pecah saat di penggilingan).

Meski hanya mengoplos beras kualitas rendah dengan beras subsidi SPHP, tersangka berinisial P mampu meraup keuntungan lumayan besar.

Pria yang diamankan Satreskrim Polresta Pontianak itu menjual hasil oplosannya seharga Rp62.000 hingga Rp63.000 per karung ukuran 5 kilogram.
“Keuntungan bersih yang diperoleh dari satu karung bisa mencapai Rp8.000, dalam skema oplosan dan penjualan massal, nilainya sangat signifikan,” ungkap Wakasatreskrim Polresta Pontianak, AKP Sulastri, senin 7 april 2025.

Beras yang digunakan pelaku terdiri dari campuran 20 kg beras SPHP asli dengan 30 kg beras kualitas rendah.

Campuran ini kemudian dikemas ulang menggunakan karung bekas SPHP yang dibelinya secara terpisah—jumlahnya pun tak main-main, hingga 15 ribu picis karung.

Dengan menjual ratusan karung setiap bulannya selama empat bulan terakhir, pelaku diperkirakan mengantongi keuntungan jutaan rupiah.

Baca juga: Suasana Haru dan Keakraban Karyawan RS ProMEDIKA Pontianak Menanti Surat PHK Setelah Tutup Permanen

Polisi kini masih mendalami jalur distribusi dan pemasaran yang digunakan pelaku, termasuk sumber pembelian beras secara online.

Tersangka dijerat dengan pasal berlapis dan terancam hukuman pidana sesuai UU Perlindungan Konsumen dan UU Pangan. (*)

Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp

!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved