Ragam Contoh

Cara Melakukan Daftar Ulang SNBP 2025, Berikut Ini Beberapa Hal yang Perlu Disiapkan

Kartu SNBP ini nantinya menjadi bukti resmi pendaftaran yang diperlukan untuk melakukan daftar ulang di perguruan tinggi negeri atau PTN

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/istimewa
PENGUMUMAN SNBP 2025 -Bagi peserta yang berhasil lolos, perjalanan menuju bangku perkuliahan belum selesai. Langkah selanjutnya yang wajib dilakukan adalah proses daftar ulang di perguruan tinggi negeri (PTN) masing-masing.  

Nah, untuk jadwal dan tata cara daftar ulang sendiri, pada dasarnya setiap PTN memiliki jadwal dan langkah berbeda, teman-teman.

Ada PTN yang menyelenggarakan daftar ulang pada akhir Maret 2025. Namun, ada juga yang menyelenggarakannya di bulan April 2025.

Sebagai contoh, daftar ulang peserta SNBP yang dinyatakan lolos di Institut Teknologi Bandung (ITB) dilakukan pada 21-30 Maret 2025.

Sedangkan, untuk peserta yang dinyatakan lolos di Universitas Brawidja (UB), daftar ulang baru akan dilaksanakan pada 7-22 April 2025.

Lalu, seperti yang telah disebutkan sebelumnya, langkah proses daftar ulang setiap PTN juga berbeda.

Untuk contoh, berikut tata cara daftar ulang peserta SNBP yang dinyatakan lolos di UB sebagaimana dikutip dari laman resmi UB.

Panduan Sinkronisasi KIP Kuliah dengan SNBP 2025 untuk Calon Mahasiswa

1. Melakukan pemberkasan secara online di laman https://admisi.ub.ac.id/ di rentang waktu 7-22 April 2025

2. Melengkapi berkas seperti ijazah SMA, akte lahir atau data kependudukan lainnya dengan benar, akurat, dan jujur.

3. Wajib memiliki foto diri yang telah terunggah di laman registrasi ulang.

4. Memiliki scan rapor semester 1 hingga 5 yang dilegalisir oleh sekolah.

5. Bagi calon mahasiswa program studi fakultas non-kesehatan (FK, FKG, FKH, FIKES) wajib mengunggah:

- Surat Keterangan Bebas Narkobat (SKBN) yang diterbitkan di Klinik UB, RS Kepolisian, RSUD milik pemerintah, RS swasta, BNN, puskesmas atau laboratorium dengan minimal tiga parameter.

- Surat keterangan buta warna bagi program studi yang mensyaratkan dan wajib ditandatangani dokter pemeriksa disertai stempel basah atau ditanda tangan elektronik (TTE).

- Bagi yang berdomisili di Jawa Timur, wajib melakukan tes bebas Narkoba dan tes buta warna di Klinik UB.

6. Khusus calon mahasiswa fakultas kesehatan wajib melakukan tes kesehatan jasmani, psikologi, bebas Narkoba, dan buta warna di RS Universitas Brawijaya.

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved