Ramadan 2025
Sudah Bayar Pajak Apakah Tetap Wajib Membayar Zakat ?
Dari sisi tujuan, baik zakat maupun pajak bertujuan untuk menyelesaikan masalah ekonomi dan mengurangi kemiskinan.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Setiap warga negara yang baik tentunya mempunyai kewajiban di antaranya membayar pajak.
Lantas muncul pertanyaan, bagaimana hukumnya sudah membayar pajak negara, apakah tetap wajin membayar zakat ?
Berikut penjjelasannya dilansir dari lamam Muhammadiyah.
Pertanyaan mengenai kewajiban membayar zakat, infak, atau sedekah setelah pemotongan pajak penghasilan adalah persoalan yang sering muncul di kalangan pegawai dengan penghasilan rutin.
Untuk menjawab hal ini, kita perlu memahami hubungan antara zakat dan pajak, termasuk persamaan dan perbedaannya.
Secara prinsip, zakat dan pajak memang memiliki beberapa kesamaan.
Keduanya bersifat wajib dan mengikat atas harta penduduk suatu negeri.
Selain itu, pembayaran zakat maupun pajak disalurkan melalui lembaga resmi guna menjamin efisiensi penarikan dan penyalurannya.
Baca juga: Hukum Bayar Zakat Fitrah Bagi Orang Kurang Mampu ? Berikut Penjelasannya
Dari sisi tujuan, baik zakat maupun pajak bertujuan untuk menyelesaikan masalah ekonomi dan mengurangi kemiskinan.
Namun, persamaan tersebut tidak berarti bahwa keduanya bisa saling menggantikan.
Zakat memiliki karakteristik khusus yang tidak ditemukan pada pajak.
Secara terminologi, zakat berasal dari bahasa Arab yang bermakna bersih, bertambah, dan berkembang.
Dalam istilah syariat, zakat adalah kewajiban bagi umat Islam untuk mengeluarkan sebagian hartanya guna disalurkan kepada golongan tertentu, seperti fakir miskin, sesuai ketentuan Al-Quran dan hadis.
Pajak, sebaliknya, adalah kewajiban yang ditentukan oleh negara berdasarkan peraturan perundang-undangan, yang bersifat temporal sesuai kebutuhan negara.
Baca juga: Bacaan Doa Menerima Zakat Allāhummā ajil-hā raḥmatan dalam Tulisan Latin Beserta Artinya
Dasar hukum zakat bersumber langsung dari Al-Quran dan hadis, menjadikannya bagian tak terpisahkan dari ajaran agama Islam.
| Buka Puasa Bersama, Wabup Kapuas Hulu Ajak Tingkatan Kepedulian dan Kebersamaan |
|
|---|
| Baznas Mempawah Salurkan 530 Paket Festival Ramadan Kepada Mustahiq |
|
|---|
| Pererat Silaturahmi, Dandim Mempawah Ajak Wartawan dan TNI-Polri Buka Puasa Bersama |
|
|---|
| Sat Reskrim Polres Singkawang Bersama Awak Media Berbagi Takjil |
|
|---|
| Pererat Silahturahmi, Kodim 1204/Sanggau Buka Puasa Bersama Forkopimda |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/merupakan-ibadah-wajib-yang-harus-dilakukan.jpg)