Ramadan 2025

Hukum Bayar Zakat Fitrah Bagi Orang Kurang Mampu ? Berikut Penjelasannya

Hal tersebut juga dijelaskan oleh Rasulullah Shalallahu 'alaihi wa Sallam dalam sebuah hadis yang diriwayatkan Ibnu Umar ra.

Editor: Zulkifli
Canva/Tribunnews.com
ZAKAT FITRAH - Grafis ilustrasi zakat fitrah dibuat pada Jumat 7 Maret 2025. Zakat dibayarkan sebelumnya memasuki 1 syawal;. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Bagaimana hukumnya orang tidak mampu atau fakir miskin tapi tetap membayar zakat ? 

Ramadan 1446 Hijriyah memasuki fase-fase akhir. 

Sebelum syawal, Umat Islam yang berkemampuan diwajibkan membayarkan zakat fitrah. 

Lantas bagaimana dengan orang-orang yang termasuk dalam golongan miskin namun tetap membayar zakat ? 

Waku Bayar Zakat 

Mengutip laman Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Yogyakarta, menurut jumhur ulama selain Hanafiyah, waktu utama mengeluarkan Zakat Fitrah yakni saat menyaksikan matahari terbenam di hari terakhir Ramadan.

Sedangkan menurut Hanafiyah, Zakat Fitrah ini wajib dikeluarkan ketika menyaksikan terbitnya fajar pada tanggal 1 Syawal.

Baca juga: Raih Berkah Ramadan, Kodim Mempawah dan PSHT Bagikan Ratusan Paket Takjil Berbuka Puasa

Perihal waktu awal dan akhir pembayaran pendapat ulama mazhab juga berbeda.

1. Hanafi

Tidak ada batas awal dan batas akhir. 

Boleh dibayarkan sebelum Hari Raya Idul Fitri (1 Syawal), bahkan sebelum masuk Ramadan. Tetapi, umat muslim harus membayar Zakat Fitrah ini walaupun terlambat sampai lewat 1 Syawal.

2. Maliki

Pembayarannya dilakukan dua hari sebelum hari raya sampai paling lama hingga tenggelamnya matahari pada 1 Syawal. 

Tapi, apabila sampai lewat waktu yang ditentukan belum membayar zakatnya, ia tetap harus membayarnya. Dengan catatan, apabila dirinya mampu (telah memenuhi syarat wajib) tapi mengakhirkannya sampai lewat hari raya, maka dirinya berdosa.

Baca juga: BACAAN Doa Akhir Ramadhan 1446 H Berharap Diperjumpakan Lagi dengan Bulan Ramadan Tahun Berikutnya

3. Syafi'i

Waktu mengeluarkan zakatnya dimulai dari hari pertama Ramadan sampai terbenamnya matahari 1 Syawal. Tapi, utamanya dilakukan sebelum salat Id. Kemudian, apabila ia mampu dan tidak ada uzur maka ia berdosa dan tetap harus membayar.

4. Hambali

Waktu awal mengeluarkan Zakat Fitrah sama dengan Maliki, pada dua hari sebelum hari raya Idul Fitri. Batas pembayaran akhirnya sama dengan Syafi'i, yaitu pada terbenamnya matahari 1 Syawal.

Selain dari penjelasan di atas, para ulama juga mengutip pendapat mazhab Syafi'i, dengan pembagian waktu pengeluaran Zakat Fitrah lima waktu.

Waktu mubah, yaitu pada awal sampai penghujung Ramadan, sebab tidak bisa mengeluarkan Zakat Fitrah sebelum memasuki bulan Ramadan.

Waktu wajib, yaitu pada akhir Ramadan dan awal Syawal, dimana atas dasar ini, keharusan mengeluarkan Zakat Fitrah diperuntukkan bagi orang yang mengalami hidup pada sebagian waktu Ramadan dan sebagian waktu Syawal walaupun sebentar.

Waktu sunah, yaitu sebelum salat Idul Fitri dilaksanakan, yang disebut juga waktu ini berlangsung dari malam takbiran sampai pagi sebelum salat Idul Fitri.

Waktu makruh, yaitu setelah salat Idul Fitri hingga tanggal 1 Syawal usai, magrib hari raya Idul Fitri.

Waktu haram, yaitu setelah hari 1 Syawal berakhir.

Dari keterangan-keterangan diatas, sudah barang tentu Zakat Fitrah adalah hal yang wajib bagi setiap muslim yang mampu.

Lalu bagaimana hukum zakat fitrah bagi mereka para muslim yang kurang mampu?

Baca juga: TIPS Rumah Tidak berantakan Selama Ramadan dan Lebaran

Hukum Zakat Fitrah Bagi yang Tidak Mampu

Zakat Fitrah adalah kewajiban yang ditunaikan umat muslim bertujuan untuk membersihkan puasanya dari segala dosa yang dilakukan saat Ramadan.

Hal tersebut juga dijelaskan oleh Rasulullah Shalallahu 'alaihi wa Sallam dalam sebuah hadis yang diriwayatkan Ibnu Umar ra.

“Sesungguhnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mewajibkan zakat fitrah bagi manusia berupa satu sha’ dari kurma atau satu sha’ dari gandum atas setiap orang yang merdeka ataupun budak, laki-laki atau perempuan dari golongan umat muslim.” (HR. Muslim).

Adapun Nahdlatul Ulama atau NU dalam situs resminya menjelaskan kata “mampu” mempunyai arti orang yang memiliki makanan pokok leblih untuk dikonsumsi dirinya sendiri dan orang yang wajib dinafkahi saaat malam Hari Raya Idulfitri.

Sehingga dengan kata lain, orang yang kekurangan makanan pokok pada saat Lebaran, maka dianggap tidak mampu dan tak wajib membayar Zakat Fitrah.

Tak Mampu Membayar Zakat Fitrah, Apakah Wajib Qadha?

Hukum membayar Zakat Fitrah bagi orang yang tidak mampu juga dijelaskan oleh para ulama Syafi’iyah.

Mereka juga menegaskan untuk golongan seperti ini juga tak perlu mengqadha membayar Zakat Fitrah di lain hari.

“Tidak wajib zakat fitrah bagi orang yang tidak mampu pada saat waktu wajibnya mengeluarkan zakat secara Ijma’, meskipun ia menjadi mampu setelah waktu wajib.” (Syekh Ibnu Hajar al-Haitami, Tuhfah al-Muhtaj, juz 3, hal. 312).

Lain halnya jika ia tidak mampu mengeluarkan Zakat Fitrah dengan ukuran sempurna (2,75 kg beras), tapi hanya mengeluarkan sebagian saja.

Maka yang bersangkutan wajib untuk mengeluarkan sebagian hartanya di lain hari.

NU menyimpulkan hukum membayar Zakat Fitrah bagi orang yang tidak mampu, yakni tidak berkewajiban.

Dengan catatan, orang tersebut benar-benar tidak mempunyai makanan pokok saat malam Hari Raya Idulfitri maupun saat Lebaran tiba. (*)

Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Bagaimana Hukum Menunaikan Zakat Fitrah Bagi Orang yang Tidak Mampu?ini Penjelasan Menurut 4 Mazhab,

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved