Berita Viral
Sudah Bayar Fidyah Apakah Masih Harus Tetap Berpuasa?
Sudah membayar fidyah dengan beras atau uang, apakah masih harus tetap berpuasa sebagai gantinya? Temukan jawaban lengkapnya disini.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Sudah membayar fidyah dengan beras atau uang, apakah masih harus tetap berpuasa sebagai gantinya?
Temukan jawaban lengkapnya disini.
Fidyah adalah kompensasi yang diberikan oleh seseorang yang tidak dapat menjalankan ibadah puasa Ramadhan karena alasan tertentu, dengan cara memberi makan kepada fakir miskin.
Hal ini sesuai dengan ketentuan dalam Surat Al-Baqarah ayat 184, yang menyatakan bahwa bagi mereka yang merasa berat menjalankan puasa, diwajibkan membayar fidyah, yaitu memberi makan seorang miskin.
Siapa yang wajib bayar fidyah?
Dikutip dari laman resmi Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS), Selasa (18/3/2025), berikut adalah kategori individu yang diwajibkan untuk membayar fidyah.
• PANDUAN Bayar Fidyah untuk Ibu Hamil dan Menyusui Sesuai Surat Al-Baqarah
- Orang tua renta (Lansia): Mereka yang sudah lanjut usia dan tidak mampu lagi berpuasa karena kondisi fisik yang lemah.
- Orang sakit parah yang tidak ada harapan sembuh: Individu yang menderita penyakit serius dengan kemungkinan kesembuhan yang sangat kecil, sehingga tidak memungkinkan untuk berpuasa.
- Ibu hamil atau menyusui: Ibu hamil atau menyusui yang khawatir akan kesehatan diri atau bayi jika berpuasa, terutama jika ada rekomendasi dari dokter.
Selain itu, fidyah juga diwajibkan bagi mereka yang meninggalkan puasa tanpa uzur syar'i dan tidak menggantinya hingga datang Ramadhan berikutnya.
Demikian pula, bagi orang yang meninggal dunia dengan masih memiliki utang puasa, ahli warisnya wajib membayar fidyah atas nama almarhum.
Ketentuan pembayaran fidyah
1. Besaran fidyah
Menurut Imam Malik dan Imam Syafi'i, fidyah yang harus dibayarkan sebesar 1 mud gandum, yaitu sekitar 675 gram.
Sedangkan menurut ulama Hanafiyah, fidyah yang harus dikeluarkan sebesar 2 mud atau setara dengan 1,5 kg gandum.
Daftar 20 Nama MTs di Kapuas Hulu yang Tersebar di 14 Kecamatan Lengkap Status Akreditasi |
![]() |
---|
Tarif Cukai Harga Rokok 2026 Resmi Turun? Menkeu Purbaya Prioritaskan Nasib Industri dan Buruh |
![]() |
---|
Mengerikan! Kronologi Bus Transjakarta Seret Motor, Hantam Mobil dan Jebol 4 Ruko di Pulogebang |
![]() |
---|
Kalender 2026 Terbaru - Catat Daftar Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama di SKB 3 Menteri |
![]() |
---|
Penyebab Token Listrik Cepat Habis atau Tagihan Mendadak Naik, Alasan hingga Penjelasan Resmi PLN |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.