BPJS Kesehatan Singkawang Pastikan Layanan JKN Tetap Berjalan Selama Libur Lebaran 2025

Bagi peserta mandiri, pembayaran iuran harus dilakukan sebelum tanggal 10 setiap bulannya agar tetap bisa menikmati manfaat JKN tanpa hambatan. 

Penulis: Anggita Putri | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Istimewa
LIBUR LEBARAN - Kepala Cabang BPJS Kesehatan Singkawang, Aji Satriojati, menegaskan selama cuti bersama dan libur Lebaran yang berlangsung pada 31 Maret – 7 April 2025, BPJS Kesehatan tetap berkomitmen memberikan kemudahan akses layanan kesehatan bagi peserta JKN.   

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SINGKAWANG - BPJS Kesehatan Cabang Singkawang menggelar konferensi pers terkait layanan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) selama libur Lebaran 2025, pada Rabu 19 Maret 2025 kemarin.

Kepala Cabang BPJS Kesehatan Singkawang, Aji Satriojati, menegaskan selama cuti bersama dan libur Lebaran yang berlangsung pada 31 Maret – 7 April 2025, BPJS Kesehatan tetap berkomitmen memberikan kemudahan akses layanan kesehatan bagi peserta JKN.  

"Setiap tahun, jutaan masyarakat Indonesia melakukan perjalanan mudik untuk merayakan Lebaran bersama keluarga. Dalam kondisi ini, kebutuhan akan layanan JKN tetap ada, baik untuk keadaan gawat darurat maupun pelayanan kesehatan rutin. Oleh karena itu, kami memastikan peserta JKN tetap dapat mengakses layanan kesehatan tanpa kendala," ujar Aji Satriojati.  

Ia menjelaskan peserta JKN tetap dapat berobat di fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) terdekat, meskipun di luar domisili yang terdaftar.

Peserta dapat memanfaatkan layanan FKTP maksimal tiga kali dalam satu bulan tanpa perlu mengurus surat rujukan tambahan.  

Selain itu, BPJS Kesehatan juga mengingatkan peserta untuk memastikan status kepesertaan mereka tetap aktif agar terhindar dari denda layanan rawat inap.

Bagi peserta mandiri, pembayaran iuran harus dilakukan sebelum tanggal 10 setiap bulannya agar tetap bisa menikmati manfaat JKN tanpa hambatan. 

Baca juga: Tetangga Ungkap Pasangan Suami Istri yang Meninggal Tak Wajar di Singkawang Jarang Bersosialisasi 

"Bagi pemberi kerja, kami juga mengimbau agar segera menuntaskan kewajiban pembayaran iuran JKN bagi para pekerjanya sebelum memasuki cuti bersama dan libur Lebaran. Hal ini penting untuk memastikan para pekerja tetap mendapatkan perlindungan kesehatan selama periode libur panjang," tambahnya.  

Untuk kemudahan akses informasi, peserta JKN dapat mengecek keaktifan kepesertaan melalui Aplikasi Mobile JKN, BPJS Kesehatan Care Center 165, serta kanal resmi BPJS Kesehatan lainnya.

Dengan adanya kesiapan layanan ini, BPJS Kesehatan berharap masyarakat dapat menjalani libur Lebaran dengan lebih aman dan tenang, tanpa khawatir mengenai akses layanan kesehatan. (*)

- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp

!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved