Berita Viral
CATAT Periode Terakhir Penukaran Uang Baru Tahun 2025
Catat periode terakhir penukaran uang baru 2025 di pintar.bi.go.id lewat kas keliling Bank Indonesia bisa cek disini.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Catat periode terakhir penukaran uang baru 2025 di pintar.bi.go.id lewat kas keliling Bank Indonesia bisa cek disini.
Bank Indonesia (BI) membuka penukaran uang baru 2025 di layanan kas keliling pada Minggu (16/3/2025).
Penukaran uang baru ini merupakan periode ketiga yang dibuka BI dan berlaku untuk masa penukaran pada 17-23 Maret 2025 di lokasi yang sudah ditetapkan.
Merujuk laman resminya, total BI membuka 4 periode penukaran uang baru 2025 di layanan kas keliling, yang sudah dimulai sejak 3 Maret 2025.
Namun, meski periode ketiga penukaran uang baru dibuka kemarin, kuota penukaran uang baru 2025 di sebagian besar titik lokasi sudah habis.
• LOKASI Tempat Tukar Uang Baru 2025 Selain di Pintar.bi.go.id Lengkap Jadwal, Syarat dan Cara
Lantas, kapan penukaran uang baru periode berikutnya?
Kapan penukaran uang baru periode selanjutnya?
Penukaran uang baru 2025 periode keempat atau terakhir akan dibuka pada Minggu (23/3/2025) mulai pukul 09.00 WIB.
Penukaran uang baru ini ditujukan untuk masa penukaran pada 24-27 Maret 2025.
Sama seperti sebelumnya, penukaran uang baru 2025 hanya bisa dilakukan dengan mendaftar secara online terlebih dahulu melalui website PINTAR BI di https://pintar.bi.go.id.
Adapun, batas maksimal penukaran uang baru 2025 melalui layanan kas keliling BI sebesar Rp 4,3 juta per orang.
Selain itu, perlu dicatat bahwa penukaran uang baru Lebaran 2025 di Bank Indonesia memiliki kuota per periodenya, yang akan ditutup sewaktu-waktu setelah penuh.
Untuk lebih jelasnya, berikut jadwal penukaran uang baru 2025 melalui layanan kas keliling BI:
Periode I:
Dibuka 3 Maret 2025 mulai pukul 12.00 WIB, untuk masa penukaran pada 4-9 Maret 2025.
Periode II:
Dibuka 9 Maret 2025 mulai pukul 09.00 WIB, untuk masa penukaran pada 10-16 Maret 2025.
Periode III:
Dibuka 16 Maret 2025 mulai pukul 09.00 WIB, untuk masa penukaran pada 17-23 Maret 2025.
Periode IV:
Dibuka 23 Maret 2025 mulai pukul 09.00 WIB, untuk masa penukaran pada 24-27 Maret 2025.
Dikutip dari laman resmi Bank Indonesia, berikut cara penukaran uang baru 2025 di kas keliling BI:
- Daftar melalui website PINTAR BI atau klik di sini
- Pilih menu "Penukaran Uang Rupiah Melalui Kas Keliling"
- Pilih provinsi lokasi penukaran uang rupiah melalui kas keliling yang diinginkan
- Pilih lokasi dan tanggal kas keliling yang tersedia
- Registrasi dengan mengisi data berupa Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP, nama, nomor telepon, dan email
- Isilah jumlah lembar atau keping uang rupiah yang akan ditukarkan sesuai ketentuan
- Setelah proses registrasi selesai, jangan lupa untuk menyimpan bukti pemesanan layanan penukaran uang rupiah.
- Bukti pemesanan akan memuat informasi kode pemesanan, nama penukar, lokasi penukaran, jadwal penukaran, serta jumlah uang yang akan ditukarkan.
- Masyarakat wajib untuk hadir di lokasi, tanggal, dan waktu yang ditetapkan.
- Datang dengan bukti pemesanan dan membawa uang rupiah dalam jumlah pas yang telah dikelompokkan berdasarkan pecahan dan tahun emisi, serta disusun searah.
• Resmi Diperpanjang Klik Pintar.bi.go.id Dibuka Lagi untuk Tukar Uang Baru Lebaran Idul Fitri 2025
Itulah cara tukar uang baru 2025.
Semoga bermanfaat.
- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp
!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!
UNGKAP Identitas Asli Salsa Erwina Hutagalung yang Viral Tantang Debat Ahmad Sahroni Soal Kata Tolol |
![]() |
---|
DAFTAR Harga Es Teler Kalina Ocktaranny Terbaru Viral Diburu Pembeli hingga Rela Antre Berjam-jam |
![]() |
---|
Strategi Baru Pemerintah Atasi Kenaikan Harga Beras Mahal Kini Tembus Rp 15.000 Per Kg |
![]() |
---|
INTIP Tarif Resmi Listrik PLN Terbaru 1 September 2025 Berlaku untuk Semua Golongan Pelanggan |
![]() |
---|
Resmi Dibuka! Seleksi PPPK Paruh Waktu 2025 Lengkap Panduan Cara Pengisian DRH yang Benar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.