THR Wajib Dibayar 7 Hari Sebelum Lebaran, Edi Kamtono : Tak Boleh Dicicil
"Untuk tenaga kerja harian lepas atau dengan sistem borongan, THR dihitung berdasarkan rata-rata pendapatan selama tiga bulan terakhir,” jelasnya.
Penulis: Ferlianus Tedi Yahya | Editor: Try Juliansyah
“Untuk konsultasi dan pengaduan, masyarakat dapat menghubungi Fungsional Mediator Hubungan Industrial, Sekar di nomor 0812-9834-5923 dan Suci di nomor 0857-2204-4065,” sebutnya.
"Jika ada pekerja yang belum menerima THR, dapat langsung mengadu ke nomor tersebut. THR harus dibayarkan maksimal tujuh hari sebelum hari raya," pungkasnya.
Ismail menambahkan, meskipun fungsi pengawasan berada di bawah kewenangan Disnaker Provinsi Kalbar, pihaknya akan meneruskan laporan pelanggaran yang masuk ke tingkat provinsi.
“Kami menerima laporan atau aduan yang masuk dan akan meneruskan ke Disnaker Provinsi Kalbar yang mempunyai kewenangan dan fungsi pengawasan,” tutupnya. (*)
- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp
!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!
| Asisten Deputi Menko Bidang Infrastruktur Pembangunan Kewilayahan Pantau Potensi Perbatasan Paloh |
|
|---|
| DPRD Kubu Raya Minta BGN Lakukan Evaluasi Mengenai Dugaan Keracunan MBG di SDN 23 Sungai Ambawang |
|
|---|
| Dugaan Keracunan MBG di SDN 23 Sungai Ambawang, Dinkes Kubu Raya Lakukan Pemeriksaan Laboratorium |
|
|---|
| Bupati Sintang Tekankan Komunikasi dan Sinergi pada Sertijab Kepala Bapas Sintang |
|
|---|
| Saka Gin Ekspansi ke Pontianak: Definisikan Makna Premium Melalui Identitas Lokal |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/edi-170325-kalbarsss.jpg)