THR Wajib Dibayar 7 Hari Sebelum Lebaran, Edi Kamtono : Tak Boleh Dicicil
"Untuk tenaga kerja harian lepas atau dengan sistem borongan, THR dihitung berdasarkan rata-rata pendapatan selama tiga bulan terakhir,” jelasnya.
Penulis: Ferlianus Tedi Yahya | Editor: Try Juliansyah
“Untuk konsultasi dan pengaduan, masyarakat dapat menghubungi Fungsional Mediator Hubungan Industrial, Sekar di nomor 0812-9834-5923 dan Suci di nomor 0857-2204-4065,” sebutnya.
"Jika ada pekerja yang belum menerima THR, dapat langsung mengadu ke nomor tersebut. THR harus dibayarkan maksimal tujuh hari sebelum hari raya," pungkasnya.
Ismail menambahkan, meskipun fungsi pengawasan berada di bawah kewenangan Disnaker Provinsi Kalbar, pihaknya akan meneruskan laporan pelanggaran yang masuk ke tingkat provinsi.
“Kami menerima laporan atau aduan yang masuk dan akan meneruskan ke Disnaker Provinsi Kalbar yang mempunyai kewenangan dan fungsi pengawasan,” tutupnya. (*)
- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp
!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!
Duka Ayah Wardi Korban Pengeroyokan di Sambas: Anakku Pulang dengan Luka, Lalu Pergi untuk Selamanya |
![]() |
---|
Geger Penemuan Kerangka Manusia di Mempawah! Diduga Warga Hilang Sejak Mei 2025 |
![]() |
---|
BREAKING NEWS - Erosi Sungai di Antibar Mempawah, Satu Rumah Ambruk dan Hanyut |
![]() |
---|
Empat Kendaraan Terlibat Kecelakaan Beruntun di Jalan Tanjung Pura Pontianak |
![]() |
---|
Wagub Kalbar: Perusahaan Pembakar Lahan Akan Disanksi Tegas, Bukan Peladang yang Jadi Kambing Hitam |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.