THR Wajib Dibayar 7 Hari Sebelum Lebaran, Edi Kamtono : Tak Boleh Dicicil
"Untuk tenaga kerja harian lepas atau dengan sistem borongan, THR dihitung berdasarkan rata-rata pendapatan selama tiga bulan terakhir,” jelasnya.
Penulis: Ferlianus Tedi Yahya | Editor: Try Juliansyah
“Untuk konsultasi dan pengaduan, masyarakat dapat menghubungi Fungsional Mediator Hubungan Industrial, Sekar di nomor 0812-9834-5923 dan Suci di nomor 0857-2204-4065,” sebutnya.
"Jika ada pekerja yang belum menerima THR, dapat langsung mengadu ke nomor tersebut. THR harus dibayarkan maksimal tujuh hari sebelum hari raya," pungkasnya.
Ismail menambahkan, meskipun fungsi pengawasan berada di bawah kewenangan Disnaker Provinsi Kalbar, pihaknya akan meneruskan laporan pelanggaran yang masuk ke tingkat provinsi.
“Kami menerima laporan atau aduan yang masuk dan akan meneruskan ke Disnaker Provinsi Kalbar yang mempunyai kewenangan dan fungsi pengawasan,” tutupnya. (*)
- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp
!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!
Belasan Tahun Mengabdi, Tiga Honorer di Kayong Utara Resmi Jadi PPPK |
![]() |
---|
Daftar Ketua DPRD Kota Singkawang dari Masa ke Masa |
![]() |
---|
11 Daftar TK PAUD di Kecamatan Tanah Pinoh Barat Kabupaten Melawi 2025 |
![]() |
---|
POLISI Tangkap Terduga Pelaku Tewasnya 2 Petani dan Ditemukan Terkubur di Kebun Alpukat Singkawang |
![]() |
---|
SIKAT HABIS! Pengedar Sabu Sungai Kunyit Mempawah Ditangkap Polisi, SA Tak Berkutik dengan Bukti |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.