Breaking News

Bhabinkamtibmas Polsek Menjalin Selesaikan Kasus Sengketa Tanah dengan Promblem Solving

Tujuan dilakukannya mediasi adalah menyelesaikan sengketa antara para pihak dengan melibatkan pihak ketiga yang netral

Editor: Jamadin
Humas Polsek Menjalin
PROBLEM SOLVING - Bhabinkamtibmas Polsek Menjalin Bripka H. Riyanto lakukan mediasi dengan Problem Solving, selesaikan sengketa tanah, Jumat 14 Maret 2025. Bertujuan agar permasalahan tidak menjadi berkepanjangan dan tidak harus permasalahan sampai keproses peradilan. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, LANDAK - Problem solving  merupakan bentuk pendekatan secara kekeluargaan, sehingga permasalahan tidak menjadi berkepanjangan dan tidak harus permasalahan sampai keproses peradilan.

Seperti yang dilakukan oleh Bhabinkamtibmas Polsek Menjalin Bripka H. Riyanto melalui Problem Solving, membantu mediasi kasus sengketa tanah yang terjadi di wilayah desa binaannnya di Desa Lamoanak Kecamatan Menjalin Kabupaten Landak.

Bhabinkamtibmas  dalam penyelesaiannya menghadirkan pihak yang bersengketa, yaitu pihak yang bersengketa beserta Forkopincam, dan kasus sengketa tanahpun berhasil dimediasi dan kedua  pihak yang bersengketa bersepakat untuk diselesaikan secara kekeluargaan  dan dituangkan dalam surat pernyataan damai.

Pada kesempatan tersebut, Bhabinkamtibmas menyampaikan pesan-pesan kamtibmas serta imbauan terkait kasus tersebut agar  kedua pihak yang bersengta baik yang  yang mnejadi pelaku dan korban agar  tetap menjalin silahturahmi yang akrab, tidak mudah terprovokasi oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.

Bhabinkamtibmas Batu Layang Bersama 3 Pilar Lakukan Problem Solving Terkait Bau Kandang Ternak Sapi

Sementara itu Kapolsek Menjalin Iptu Hendra Setyawan, A.Md, Saat dikonfirmasi,   membenarkan adanya peyelesaian kasus sengketa tanah  melalui Problem Solving.

Disampaikan bahwa upaya yang ditempuh Bhabinkamtibmas tersebut sebagai bentuk upaya Polri yang hadir ditengah masyarakat sebagai problem solving (Pemecahan masalah) dan merupakan bentuk pendekatan secara kekeluargaan, sehingga permasalahan tidak menjadi berkepanjangan.

"Mediasi yang dilakukan merupakan salah satu bentuk dari alternatif penyelesaian sengketa diluar pengadilan. Tujuan dilakukannya mediasi adalah menyelesaikan sengketa antara para pihak dengan melibatkan pihak ketiga yang netral," tutupnya”.

- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp

!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved