Ramadan 2025
Apakah Boleh Bayar Zakat Fitrah Diwakilkan Orang Lain? Inilah Hukumnya !
Zakat Fitrah ialah zakat yang diwajibkan kepada setiap muslim, baik laki-laki maupun perempuan, menjelang Idul Fitri.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Apakah boleh bayar Zakat Fitrah tapi diwakilkan orang lain? cek jawabannya disini.
Zakat Fitrah merupakan ibadah yang wajib dilakukan bagi semua umat Muslim.
Zakat Fitrah ialah zakat yang diwajibkan kepada setiap muslim, baik laki-laki maupun perempuan, menjelang Idul Fitri.
Zakat ini bertujuan untuk mensucikan diri dan harta setelah menjalankan ibadah puasa di bulan Ramadan.
Syarat Zakat Fitrah Hanya diwajibkan kepada muslim yang mampu, diwajibkan untuk setiap jiwa, diwajibkan sebelum sholat Idul Fitri.
Umumnya, Zakat Fitrah dibayarkan sendiri oleh seorang Muslim.
Namun ada kondisi dimana seorang Muslim tersebut tidak bisa membayar Zakat Fitrah sehingga harus diwakilkan oleh orang lain.
• PENJELASAN 8 Golongan Penerima Zakat Fitrah Amalan Wajib di Bulan Ramadhan 1446 H Setelah Berpuasa
Apakah diperbolehkan?
Hukum Bayar Zakat Fitrah Diwakilkan Orang Lain
Ya, pembayaran zakat fitrah diperbolehkan untuk diwakilkan kepada orang lain karena kewajiban zakat fitrah dapat ditunaikan oleh wakil, terutama untuk bayi dan anak-anak yang belum mampu.
Kewajiban zakat fitrah bersandar pada hadits yang diriwayatkan dari Ibnu Umar RA.
Zakat fitrah dapat diwakilkan kepada orang lain untuk mengeluarkannya, seperti yang dilakukan oleh para sahabat Nabi Muhammad SAW.
Namun, orang yang menjadi wakil haruslah orang yang mampu dan berakal, serta muslim.
Sebagai contoh, ayah dapat membayar zakat fitrah untuk istri dan anak-anaknya.
• Bolehkah Bayar Zakat Fitrah dengan Uang ? Simak Penjelasannya
Niat Zakat Fitrah untuk Orang yang Diwakilkan
"Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri \'an (sebutkan nama) fardhan lillahi ta\'ala".
Doa Menerima Zakat
Berikut satu di antara contohnya sebagaimana dikutip Tribunnews.com dari baznasjatim.or.id:
آجَرَكَ اللهُ فِيْمَا اَعْطَيْتَ، وَبَارَكَ فِيْمَا اَبْقَيْتَ وَجَعَلَهُ لَكَ طَهُوْرًا
AAJAROKALLAAHU FIIMAA A’THOITA WABAAROKA FIIMAA ABQOITA WAJA’ALAHU LAKA THOHUURON
Artinya: Semoga Allah memberikan pahala kepadamu pada barang yang engkau berikan (zakatkan) dan semoga Allah memberkahimu dalam harta-harta yang masih engkau sisakan dan semoga pula menjadikannya sebagai pembersih (dosa) bagimu.
- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp
!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!
Zakat Fitrah
Ramadan 2025
bayar Zakat Fitrah diwakilkan orang lain
bayar zakat fitrah
Doa Niat Zakat Fitrah 2025
besaran Zakat Fitrah 2025
Buka Puasa Bersama, Wabup Kapuas Hulu Ajak Tingkatan Kepedulian dan Kebersamaan |
![]() |
---|
Baznas Mempawah Salurkan 530 Paket Festival Ramadan Kepada Mustahiq |
![]() |
---|
Pererat Silaturahmi, Dandim Mempawah Ajak Wartawan dan TNI-Polri Buka Puasa Bersama |
![]() |
---|
Sat Reskrim Polres Singkawang Bersama Awak Media Berbagi Takjil |
![]() |
---|
Pererat Silahturahmi, Kodim 1204/Sanggau Buka Puasa Bersama Forkopimda |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.