Ramadan 2025

Apakah Boleh Bayar Zakat Fitrah Diwakilkan Orang Lain? Inilah Hukumnya !

Zakat Fitrah ialah zakat yang diwajibkan kepada setiap muslim, baik laki-laki maupun perempuan, menjelang Idul Fitri.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/TribunPontianak.co.id
ZAKAT FITRAH 2025 - Membayar Zakat Fitrah merupakan ibadah wajib yang harus dilakukan umat Muslim. Membayar Zakat Fitrah juga diperbolehkan diwakilkan oleh orang lain. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Apakah boleh bayar Zakat Fitrah tapi diwakilkan orang lain? cek jawabannya disini.

Zakat Fitrah merupakan ibadah yang wajib dilakukan bagi semua umat Muslim.

Zakat Fitrah ialah zakat yang diwajibkan kepada setiap muslim, baik laki-laki maupun perempuan, menjelang Idul Fitri.

Zakat ini bertujuan untuk mensucikan diri dan harta setelah menjalankan ibadah puasa di bulan Ramadan.  

Syarat Zakat Fitrah Hanya diwajibkan kepada muslim yang mampu, diwajibkan untuk setiap jiwa, diwajibkan sebelum sholat Idul Fitri.  

Umumnya, Zakat Fitrah dibayarkan sendiri oleh seorang Muslim.

Namun ada kondisi dimana seorang Muslim tersebut tidak bisa membayar Zakat Fitrah sehingga harus diwakilkan oleh orang lain.

PENJELASAN 8 Golongan Penerima Zakat Fitrah Amalan Wajib di Bulan Ramadhan 1446 H Setelah Berpuasa

Apakah diperbolehkan?

Hukum Bayar Zakat Fitrah Diwakilkan Orang Lain

Ya, pembayaran zakat fitrah diperbolehkan untuk diwakilkan kepada orang lain karena kewajiban zakat fitrah dapat ditunaikan oleh wakil, terutama untuk bayi dan anak-anak yang belum mampu. 

Kewajiban zakat fitrah bersandar pada hadits yang diriwayatkan dari Ibnu Umar RA.

Zakat fitrah dapat diwakilkan kepada orang lain untuk mengeluarkannya, seperti yang dilakukan oleh para sahabat Nabi Muhammad SAW.

Namun, orang yang menjadi wakil haruslah orang yang mampu dan berakal, serta muslim.

Sebagai contoh, ayah dapat membayar zakat fitrah untuk istri dan anak-anaknya.

Bolehkah Bayar Zakat Fitrah dengan Uang ? Simak Penjelasannya

Niat Zakat Fitrah untuk Orang yang Diwakilkan

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved