Ragam Contoh

SYARAT Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru Harus Memenuhi Minimal 24 JP, Apa Itu?

Kita ketahui bersama bahwa syarat penting untuk bisa melakukan pencairan tunjangan sertifikasi yaitu memenuhi minimal 24 JP mengajar dalam satu minggu

Kolase Tribunpontianak.co.id / sid / google
SERTIFIKASI- Keaktifan guru di sekolah seperti masuk dalam kepanitiaan, upacara, membina ekstrakurikuler dan lain sebagainya ini juga akan masuk dan akan dihitung sebagai tambahan jam JP. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID- Mulai tahun 2025 Mendikdasmen akan memberikan kemudahan terkait hal ini, bahwa guru dapat mendapatkan jam mengajar tambahan tidak hanya terbatas dari jam tatap muka mengajar, tetapi dari agenda agenda lain.

Kita ketahui bersama bahwa syarat penting untuk bisa melakukan pencairan tunjangan sertifikasi yaitu memenuhi minimal 24 JP mengajar dalam satu minggu.

Tentu hal ini menjadi momok yang menyusahkan terlebih bagi guru mata pelajaran tertentu, yang jumlah jam pelajarannya sedikit, jumlah rombel sekolah yang terbatas akan sangat sulit memenuhi jam mengajar hingga 24 JP setiap minggunya.

Yang menyebabkan banyak guru yang mencari cari jam mengajar diluar sekolahnya, untuk bisa memenuhi beban mengajar ini.

Yang mana agenda agenda lainnya ini yaitu sebagai berikut:

1. Mengajar Tatap Muka

Tentu mengajar tatap muka akan selalu masuk perhitungan untuk dapat memenuhi jam mengajar minimal 24 JP setiap minggunya.

Kriteria Satuan Pendidikan Swasta yang Menerima Redistribusi Guru ASN: Apa yang Perlu Diketahui?

2. Membimbing Peserta Didik

Nantinya poin jam mengajar juga dapat ditambahkan melalui agenda membimbing peserta didik, yang mana ini merupakan tugas utama dari seorang guru.

Apabila selama ini membimbing peserta didik tidak dihitung JP, kini nantinya membimbing peserta didik akan dihitung JP nya untuk bisa menambah memenuhi kebutuhan minimal jp tersebut.

3. Proses Peningkatan Kompetensi Guru

Kementerian berkomitmen untuk menyelenggarakan berbagai pelatihan guna meningkatkan kompetensi guru yang sesuai dengan kebutuhan guru.

Nantinya guru bisa mendapatkan jambahan JP juga dari agenda mengikuti peningkatan kompetensi guru yang mana akan di kalkulasikan dalam satu tahun harus mengikuti beberapa pelatihan dengan jumlah berapa JP.

Tunjangan Profesi Guru Agama di Ketapang Belum Jelas, Desak Kemenkeu RI Segera Terbitkan Regulasi

4. Keaktifan Guru di Masyarakat

Kini banyak guru yang hanya aktif dalam kegiatan mengajar saja, padahal keaktifan guru di masyarakat dengan mengikuti berbagai organisasi profesi juga sangat bermanfaat. 

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved