Pemerintah Kapuas Hulu Laporkan Temuan Barang Kadaluarsa ke BPOM

Sargito mengimbau kepada seluruh masyarakat Kapuas Hulu, agar lebih teliti ketika ingin membeli barang jenis makan dan minum.

Penulis: Sahirul Hakim | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Sahirul Hakim
TEMUAN BARANG KADALUARSA - Sidak barang makanan minuman dan makanan di toko dan mini market, di wilayah Putussibau, dilaksanakan oleh Dinas Koperasi, UKM dan Perdagangan Kabupaten Kapuas Hulu bersama tim gabungan, Kamis 13 Maret 2025. Dalam hasil sidak tersebut tim gabungan berhasil menemukan masih ada para pemilik toko di wilayah Putussibau menjual barang-barang berupa makanan dan minuman yang sudah kadaluarsa. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KAPUASHULU - Pemerintah Daerah Kabupaten Kapuas Hulu, Provinsi Kalimantan Barat, melalui Dinas Koperasi, UKM dan Perdagangan bersama tim gabungan, telah melakukan inspeksi mendadak (Sidak) terhadap toko-toko sembako di wilayah Putussibau, Kamis 13 Maret 2025.

Dalam hasil sidak tersebut tim gabungan berhasil menemukan masih ada para pemilik toko di wilayah Putussibau menjual barang-barang berupa makanan dan minuman yang sudah kadaluarsa.

Namun barang-barang yang sudah kadaluarsa tidak disita oleh tim gabungan sidak, dimana hanya diminta pemilik toko agar segera menarik atau tidak menjual barang yang sudah kadaluarsa tersebut.

Kepala Dinas Koperasi, UKM dan Perdagangan Kabupaten Kapuas Hulu, Agustinus Sargito menyampaikan bahwa, temuan hasil sidak barang kadaluarsa tersebut hanya dibuat berita acara dan dilaporkan ke Pemprov Kalbar dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). 

"Jadi kami tidak ada wewenang untuk melakukan penyitaan barang yang sudah kadaluarsa, dimana hanya bisa melaporkan dan meminta agar pemilik toko segera menarik tidak menjual lagi," ujarnya.

Baca juga: Wakil Bupati Minta RPJMD 2025-2030 Harus Menuju Kapuas Hulu Semakin Hebat 

Sargito mengimbau kepada seluruh masyarakat Kapuas Hulu, agar lebih teliti ketika ingin membeli barang jenis makan dan minum, jangan sampai membeli yang sudah kadaluarsa. 

"Kami minta pihak pengelola toko dan mini market agar tidak menjual barang yang sudah kadaluarsa, karena sangat berbahaya untuk kesehatan masyarakat itu sendiri," ungkapnya. (*)

- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp

!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved