Ramadan 2025
Bolehkah Dana Zakat Diberikan Kepada Non Muslim ?
Kedua, zakat dapat diberikan kepada orang yang baru saja memeluk Islam, untuk memperkuat iman dan pemahaman mereka tentang agama.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Zakat mempunyai fungsi sosial membantu bagi umat yang kesulitan secara ekonomi terlebuh saat merayakan Idul Fitri.
Orang yang menerima Zakat telah diatur dalam Islam yakni terbagi dalam delapan golongan.
Mereka terdiri dari orang fakir, orang miskin, amil, muallaf, hamba sahaya, orang yang memiliki hutang dan sulit melunasinya, Fiisabilillah, yaitu pejuang agama Islam dan Ibnu sabil,
Lantas ada muncul pertanayaan bolehkan zakat disalurkan kepada non muslim.
Berikut penjelasannya dilansir dari laman Muhammadiyah yang terbit 15 September 2023 lalu.
Pertanyaan mengenai pengambilan dana zakat untuk non-Muslim telah menjadi perbincangan hangat dalam masyarakat.
Beberapa orang mungkin meragukan apakah dana zakat boleh diberikan kepada non-Muslim.
Namun, dalam pandangan agama Islam, pengambilan dana zakat untuk non-Muslim sebenarnya diperbolehkan.
Baca juga: Hadiri Safari Ramadan di Sambora Toho, Bupati Erlina Sampaikan Beberapa Pesan Khusus
Dasar hukum dari izin ini dapat ditemukan dalam beberapa ayat Al-Quran. Salah satunya adalah Surah Al-Mumtahanah (60) ayat 8, yang menyatakan:
“Allah tidak melarang kamu berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tidak memerangimu dalam urusan agama dan tidak mengusir kamu dari kampung halamanmu. Sesungguhnya Allah mencintai orang-orang yang berlaku adil.”
Selain itu, Surah At-Taubah (9) ayat 60 juga menyebutkan bahwa zakat adalah untuk orang-orang miskin, para amil zakat, orang-orang yang dilunakkan hatinya (al-mualafat qulubuhum), dan sejumlah kelompok lainnya yang memerlukan pertolongan.
Al-Muallafat qulubuhum adalah istilah yang merujuk kepada non-Muslim yang menerima zakat dalam beberapa konteks.
Pertama, zakat bisa diberikan kepada orang non-Muslim dengan harapan bahwa mereka akan tertarik untuk memahami dan memeluk Islam.
Baca juga: Khatam Quran pada Hari ke-12 Ramadan dengan Satu Hari Tiga Juz
Kedua, zakat dapat diberikan kepada orang yang baru saja memeluk Islam, untuk memperkuat iman dan pemahaman mereka tentang agama.
Ketiga, zakat juga dapat diberikan kepada non-Muslim agar mereka tidak mengganggu keamanan dan kehidupan orang Islam.
| Buka Puasa Bersama, Wabup Kapuas Hulu Ajak Tingkatan Kepedulian dan Kebersamaan |
|
|---|
| Baznas Mempawah Salurkan 530 Paket Festival Ramadan Kepada Mustahiq |
|
|---|
| Pererat Silaturahmi, Dandim Mempawah Ajak Wartawan dan TNI-Polri Buka Puasa Bersama |
|
|---|
| Sat Reskrim Polres Singkawang Bersama Awak Media Berbagi Takjil |
|
|---|
| Pererat Silahturahmi, Kodim 1204/Sanggau Buka Puasa Bersama Forkopimda |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/Bacaan-Niat-Zakat-Fitrah-df-d.jpg)