Terdakwa Narkotika Divonis Seumur Hidup Oleh Pengadilan Tinggi Pontianak, Jaksa Lakukan Kasasi

Berdasarkan fakta persidangan, Amzarullah sendiri merupakan terdakwa narkotika yang diduga kuat merupakan pengendali penyelundupan.

Penulis: Ferryanto | Editor: Try Juliansyah
NET/ISTIMEWA
HUKUMAN MATI - Ilustrasi hukuman mati. Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat I Wayan Gedin Arianta menyampaikan karena tuntutan jaksa adalah hukuman mati, maka pihaknya akan mengajukan Kasasi. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Pengadilan Tinggi Pontianak memutuskan terdakwa kasus Narkotika dengan barang bukti 10 kg bernama Amzarullah dengan hukuman penjara seumur hidup.

Sebelumnya, karena penyelundupan 10 paket narkotika jenis sabu dengan berat hampir 10 kg, Amzarullah divonis majelis hakim pengadilan negeri Pontianak dengan hukuman mati pada 22 januari 2025.

Atas putusan tersebut, terdakwa mengajukan banding, dan pada 11 maret 2025, Pengadilan Tinggi Pontianak memutuskan terdakwa Amzarullah dengan vonis penjara seumur hidup.

Atas putusan tersebut, Jaksa penuntut umum akan melakukan kasasi terhadap kasus tersebut.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat I Wayan Gedin Arianta menyampaikan karena tuntutan jaksa adalah hukuman mati, maka pihaknya akan mengajukan Kasasi.

"Kita akan kasasi, karena tuntutan kita hukuman mati,'' tegasnya, Rabu 12 maret 2025.

Pada tahun 2024, Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat telah menuntut mati 3 orang kasus narkotika, dan pada 2025 ini Kejaksaan Tinggi Kalbar sudah menuntut mati 10 orang perkara narkotika.

Berdasarkan fakta persidangan, Amzarullah sendiri merupakan terdakwa narkotika yang diduga kuat merupakan pengendali penyelundupan.

Penangkapan atas dirinya setelah Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalbar pada Senin, 13 November 2023 lalu menangkap 2 kurir narkoba di wilayah perbatasan Indonesia-Malaysia tepatnya di Jalan Lintas Malindo, Dusun Engkahan, Kecamatan Sekayam, Kabupaten Sanggau.

Penangkapan ini bermula pada Minggu, 12 November 2023, ketika terdakwa Amzarullah alias Am mendapat informasi dari seorang bernama Herman (DPO) bahwa narkotika jenis sabu siap dikirim dari Malaysia.

Baca juga: 6 Terdakwa Kasus Narkotika Dituntut Mati, Ternyata Jaringan Penyelundup Internasional Fredi Pratama

Amzarullah kemudian menghubungi Rahmat Aldiano dan memerintahkannya untuk mengambil barang tersebut.

Malam harinya, sekitar pukul 19.09 WIB, Rahmat bersama rekannya, Guntoro, berangkat dari Kota Pontianak menuju Entikong menggunakan mobil Toyota Kijang Innova.

Setibanya di Entikong sekitar pukul 23.30 WIB, Rahmat menerima panggilan dari seseorang yang tidak dikenal dan diminta menunggu di sebuah SPBU.

Sekitar 30 menit kemudian, seorang pria tak dikenal datang dengan sepeda motor dan menyerahkan sebuah tas ransel hitam melalui jendela mobil.

setelah menerima paket tersebut, Rahmat dan Guntoro memeriksa isinya dan menemukan 10 bungkus narkotika jenis sabu yang dibungkus lakban coklat, serta 86 butir ekstasi dengan berbagai merek dan warna.

Lalu keduanya berangkat menuju ke Pontianak, dalam perjalanan kembali ke Pontianak, sekitar pukul 00.30 WIB pada Senin, 13 November 2023, mobil mereka dihentikan oleh petugas kepolisian di Jalan Lintas Malindo.

Setelah dilakukan penggeledahan, polisi menemukan narkotika yang telah disimpan di dalam kendaraan.

Barang bukti yang diamankan meliputi 10 bungkus sabu yang disembunyikan di bawah karpet bagasi belakang mobil, serta 86 butir ekstasi yang ditemukan dalam tas ransel.

Dari pengembangan penangkapan dua kurir itu, petugas kemudian menangkap Amrullah.

Atas perbuatannya, Amzarullah didakwa dengan pasal Pasal 114 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan tuntutan mati.

Dalam persidangan di pengadilan negeri pontianak, hakim menyakini bahwa dirinya terbukti secara sah dan meyakinkan Menjadi Perantara Dalam Jual Beli, Narkotika Golongan I  dengan berat mencapai 10 kg dan memutusnya dengan hukuman mati. (*)

- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp

!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved