Khazanah Islam

JANGAN Lupa Bacaan Doa dan Niat Iktikaf Ramadhan 1446 Hijriah 2024 Amalan Saat Malam Lailatul Qadar

Upaya yang dilakukan di antaranya dengan memperbanyak ibadah satu di antaranya dengan melaksanakan Iktikaf.

Editor: Hamdan Darsani
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID
NIAT IKTIKAF - Berikut Bacaan dan Niat mendirika iktikaf amalan sunnah di 10 malam terakhir Bulan Ramadhan 1446 H. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Berikut bacaan doa dan niat Iktikaf di malam bulan Ramadan 1446 Hijriah khususnya 10 hari terakhir.

Umat Islam berbondong-bondong untuk mendapatkan keutamaan di bulan Ramadan yakni malam Lailatul Qadar, malam yang lebih baik dari seribu bulan.

Upaya yang dilakukan di antaranya dengan memperbanyak ibadah satu di antaranya dengan melaksanakan Iktikaf.

Iktikaf sangat dianjurkan dilaksanakan setiap waktu di bulan Ramadhan.

Di kalangan para ulama terdapat perbedaan tentang waktu pelaksanaan Iktikaf, apakah dilaksanakan selama sehari semalam (24 jam) atau boleh dilaksanakan dalam beberapa waktu (saat).

Al-Hanafiyah berpendapat bahwa Itikaf dapat dilaksanakan pada waktu yang sebentar tapi tidak ditentukan batasan lamanya.

Sedang menurut al-Malikiyah i’tikaf dilaksanakan dalam waktu minimal satu malam satu hari.

Contoh Undangan Buka Puasa Bersama dalam Berbagai Kegiatan

Dengan memperhatikan pendapat di atas dapat disimpulkan bahwa Itikaf dapat dilaksanakan dalam beberapa waktu tertentu, misal dalam waktu 1 jam, 2 jam, 3 jam dan seterusnya, dan boleh juga dilaksanakan dalam waktu sehari semalam.

Tempat Pelaksanaan Itikaf

Di dalam al-Quran surat al-Baqarah ayat 187 dijelaskan bahwa iktikaf dilaksanakan di masjid.

Di kalangan para ulama ada pebedaan pendapat tentang masjid yang dapat digunakan untuk pelaksanaan i’tikaf, apakah masjid jami’ atau masjid lainnya.

Sebagian berpendapat bahwa masjid yang dapat dipakai untuk pelaksanaan iktikaf adalah masjid yang memiliki imam dan muadzin khusus, baik masjid tersebut digunakan untuk pelaksanaan salat lima waktu atau tidak.

Hal ini sebagaimana dipegang oleh al-Hanafiyah (ulama Hanafi).

Sedang pendapat yang lain mengatakan bahwa iktikaf hanya dapat dilaksanakan di masjid yang biasa dipakai untuk melaksanakan salat jama’ah. Pendapat ini dipegang oleh al-Hanabilah (ulama Hambali).

Menurut hemat kami masjid yang dapat dipakai untuk melaksanakan i’tikaf sangat diutamakan masjid jami (masjid yang biasa digunakan untuk melaksanakan salat Jum’at) , dan tidak mengapa i’tikaf dilaksanakan di masjid biasa.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved