Berita Viral

Cara Mudah Membedakan MinyaKita Palsu dan Minyak Goreng Oplosan yang Banyak Beredar di Pasaran

Cara mudah mengetahui MinyaKita palsu dan minyak goreng oplosan yang lagi banyak beredar di pasaran bisa disimak disini.

Editor: Rizky Zulham
Dok. Kompas.com
MINYAK GORENG - Tumpukan minyak goreng subsidi dengan merek MinyaKita tersusun rapi di rak toko. Cara mudah mengetahui MinyaKita palsu dan minyak goreng oplosan yang lagi banyak beredar di pasaran bisa disimak disini. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Cara mudah mengetahui MinyaKita palsu dan minyak goreng oplosan yang lagi banyak beredar di pasaran bisa disimak disini.

Terbaru, Polres Bogor mengungkap kasus penemuan tempat produksi minyak goreng MinyaKita palsu di Desa Cijujung, Sukaraja, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro mengungkapkan, pengelola memperoleh minyak goreng curah dari berbagai tempat, kemudian dikemas menyerupai MinyaKita.

MinyaKita itu juga dikemas dengan kemasan plastik yang volumenya tidak mencapai satu liter.

Padahal, minyaknya dijual Rp 18.000, di atas harga eceran tertinggi (HET) Rp 15.700 per liter.

Resmi Naik! Harga MinyaKita Terbaru Per 1 Juni 2024, HET jadi Rp 15.500

"Jadi yang kita dalami ini soal pengurangan takaran, dengan mengubah kemasan menyerupai MinyaKita," ujar Rio, diberitakan Antara, Senin (10/3/2025).

Lantas, apa ciri-ciri MinyaKita palsu dan bagaimana cara mengecek minyak goreng oplosan?

Ciri-ciri MinyaKita palsu

Untuk menjadi produsen MinyaKita, masyarakat harus mendaftarkan diri ke Kementerian Perdagangan (Kemendag) sebagai penyedia minyak goreng kemasan sederhana.

Produsen yang tidak mendaftarkan ke Kemendag dilarang mengedarkan MinyaKita. Pelanggar akan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan.

Pengedar MinyaKita palsu atau ilegal akan dikenakan sanksi sesuai UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman pidana lima tahun dan denda Rp 2 miliar.

Sementara itu, produsen resmi MinyaKita dapat dicabut izin usahanya jika terbukti melanggar ketentuan penjualan minyak goreng sederhana.

Untuk penting diketahui, berikut adalah ciri-ciri MinyaKita palsu yang tidak mendapat izin edar resmi dari Kemendag:

1. Kemasan tanpa keterangan berat bersih dan izin BPOM

Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro menuturkan, produsen MinyaKita palsu menjual produk minyak goreng yang tidak sesuai kemasan dari Kemendag.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved