Pemda Kapuas Hulu Tindak Lanjuti Surat Edaran MenPAN Penyesuaian Pengangkatan CPNS dan PPPK 

"Mereka semua tetap dipekerjakan sesuai dengan kontrak, sampai keluar surat SK sebagai PNS dan PPPK, barulah secara otomatis kontrak hilang," ujarnya.

Penulis: Sahirul Hakim | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Sahirul Hakim
PENGANGKATAN CPNS DAN PPPK - Kepala BKPSDM Kabupaten Kapuas Hulu, Provinsi Kalimantan Barat, Adji Winursito. Ia menyampaikan saat ini para pimpinan tingkat Provinsi Kalbar sudah menyampaikan aspirasi terkait hal tersebut ke pemerintah pusat, dan termasuk aspirasi semua CPNS dan PPPK se Indonesia. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KAPUASHULU - Pemerintah Daerah Kabupaten Kapuas Hulu, Provinsi Kalimantan Barat, melalui BKPSDM telah menindaklanjuti surat edaran dari MenPAN RB RI terkait penyesuaian pengangkatan CPNS dan PPPK tahun 2025.

Kepala BKPSDM Kabupaten Kapuas Hulu, Adji Winursito menyampaikan bahwa, surat edaran penyesuaian pengangkatan CPNS dan PPPK ini merupakan secara nasional, bukan hanya di Kalbar tetapi seluruh Indonesia.

"Maka dari itu diharapkan seluruh CPNS dan PPPK tahun 2024 agar tetap bersabar, dan termasuk PPPk tahap ke dua yang tinggal menunggu jadwal seleksi," ujarnya kepada Tribun Pontianak, Selasa 11 Maret 2025.

Dimana jelas Adji Winursito, saat ini para pimpinan tingkat Provinsi Kalbar sudah menyampaikan aspirasi terkait hal tersebut ke pemerintah pusat, dan termasuk aspirasi semua CPNS dan PPPK se Indonesia.

Baca juga: Bulan Suci Ramadan, SDN 1 Embaloh Hilir Kapuas Hulu Tanamkan Wawasan Keislaman ke Anak Didiknya

"Mudah-mudahan aspirasi semua pihak mendapatkan respon yang positif dari pemerintah pusat, yaitu ada perubahan dari kebijakan mengikuti jadwal sebelumnya, dan kami di daerah tinggal menunggu kebijakan dari pemerintah pusat," ucapnya.

Adji juga menegaskan kepada tenaga kontrak yang sudah lulus seleksi CPNS dan PPPK maupun sedang menunggu jadwal seleksi, akan tetap di pekerjakan oleh pemerintah Kapuas Hulu

"Mereka semua tetap dipekerjakan sesuai dengan kontrak, sampai keluar surat SK sebagai PNS dan PPPK, barulah secara otomatis kontrak hilang," ungkapnya. (*)

- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp

!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved