Berita Viral

MENGUNGKAP Beragam Alasan Pemerintah Sebenarnya Tunda Pengangkatan CPNS dan PPPK

Mengungkap alasan sebenarnya pemeritah seolah mengulur waktu dan menunda proses pengangkatan CPNS dan PPPK hasil seleksi 2024.

Editor: Rizky Zulham
KOLASE TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/RIZKY ZULHAM
SELEKSI CPNS - Ilustrasi para peserta mengikuti ujian seleksi CPNS. Pemerintah memutuskan untuk mengulur pengangkatan atau penyerahan Surat Keputusan (SK) Calon Aparatur Sipil Negara (CASN), meski kebijakan tersebut menuai protes keras. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Mengungkap alasan sebenarnya pemeritah seolah mengulur waktu dan menunda proses pengangkatan CPNS dan PPPK hasil seleksi 2024.

Pemerintah memutuskan untuk mengulur pengangkatan atau penyerahan Surat Keputusan (SK) Calon Aparatur Sipil Negara (CASN), meski kebijakan tersebut menuai protes keras.

Banyak yang kecewa dengan pengangkatan CPNS dan PPPK ditunda ini, karena banyak para calon ASN ini berharap bisa segera bekerja dan mendapatkan penghasilan.

Terlebih, banyak para calon ASN ini rupanya sudah mengajukan pengunduran diri (resign) dari pekerjaan lamanya, karena mereka mengira akan segera bekerja di instansi pemerintah sesuai dengan jadwal resmi yang diumumkan Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Kebingungan pun melanda mereka yang sudah dinyatakan lulus seleksi ASN namun sudah terlanjur tak lagi bekerja.

Resmi Tunda Pengangkatan CPNS dan PPPK Hasil Seleksi Tahun 2024, Ini Alasan Pemerintah

Mengingat banyak yang sudah berkeluarga dan butuh dana untuk menyambung kebutuhan hidup hingga membayar cicilan utang.

Alasan pengangkatan CPNS dan PPPK ditunda

Berikut ini beberapa alasan mengapa pengangkatan CPNS dan PPPK ditunda sebagaimana yang disampaikan pemerintah:

1. Pemerintah klaim perlu kecermatan

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Rini Widyantini mengatakan pengangkatan CPNS dan PPPK ditunda karena penyelesaian pengangkatan CASN tahun 2024 memerlukan waktu karena harus dilakukan secara cermat dan hati-hati.

"Penyesuaian jadwal pengangkatan CASN 2024 dilakukan berdasarkan keputusan bersama pemerintah dan Komisi II DPR RI pada rapat dengar pendapat, Rabu, 5 Maret 2025, yang lalu," kata Rini dalam keterangannya, Minggu 9 Maret 2025.

Menurut Rini, data tentang formasi, jabatan, dan penempatan membutuhkan penyelarasan lebih lanjut. Sejumlah instansi pemerintah masih memerlukan waktu untuk menuntaskan pengadaan CASN.

Dari sisi lain, Rini mengungkapkan selama ini terhitung mulai tanggal pengangkatan ASN tidak sama, masing-masing instansi memiliki tanggal sendiri, sehingga diputuskan pengangkatan PPPK 2024 ditunda, termasuk juga pengangkatan CPNS ditunda juga.

Pemerintah ingin menata hal tersebut sehingga memastikan pengangkatan serentak CPNS pada 1 Oktober 2025 dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau PPPK (baik seleksi tahap 1 maupun tahap 2) pada 1 Maret 2026.

2. Pertimbangan dari DPR

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved