Berita Viral

Resmi Tunda Pengangkatan CPNS dan PPPK Hasil Seleksi Tahun 2024, Ini Alasan Pemerintah

Sejatinya, CPNS akan diangkat pada 1 Oktober 2025, sementara PPPK dijadwalkan pada 1 Maret 2026.

Editor: Rizky Zulham
KOLASE TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/RIZKY ZULHAM
SELEKSI CPNS. Ilustrasi foto CPNS sedang mengikuti seleksi. Sejatinya, CPNS akan diangkat pada 1 Oktober 2025, sementara PPPK dijadwalkan pada 1 Maret 2026. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Terungkap alasan pemerintah resmi menunda pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) hasil seleksi tahun 2024.

Sejatinya, CPNS akan diangkat pada 1 Oktober 2025.

Sementara PPPK dijadwalkan pada 1 Maret 2026.

Hal itu diungkap oleh Deputi Bidang Sumber Daya Manusia Aparatur Kementerian PAN-RB, Aba Subagja.

Ia menyatakan bahwa penyesuaian jadwal ini merupakan hasil kesepakatan antara pemerintah dengan DPR, khususnya Komisi II.

Resmi Terbit Aturan Kerja PNS Terbaru Pada Masa Libur Nyepi dan Lebaran Idul Fitri 2025

Keputusan ini juga mempertimbangkan penyelesaian tenaga non-ASN yang masih dalam tahap penyelesaian.

“Jadi yang paling penting adalah bahwa penyesuaian jadwal ini adalah kesepakatan pemerintah dengan DPR.

Kami ingin pengangkatan bisa dilakukan secara serentak agar lebih teratur,” ujar Aba dalam keterangannya.

Aba menegaskan bahwa peserta seleksi yang telah dinyatakan lulus tidak perlu khawatir dengan adanya penundaan ini.

Mereka tetap memiliki kepastian untuk diangkat sebagai ASN.

“Bagi yang sudah lulus SKD dan SKB serta telah diumumkan lulus, mereka tetap aman. Kepastian untuk diangkat itu sudah pasti,” kata Aba.

Wakil Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Haryomo Dwi Putranto juga memaparkan hal serupa.

Ia menyebutkan bahwa salah satu alasan utama penyesuaian jadwal ini adalah untuk menyeragamkan Tanggal Mulai Tugas (TMT) bagi CPNS dan PPPK.

“Selama ini, TMT antara instansi satu dengan yang lain berbeda. Ada yang lebih cepat diangkat, ada yang lebih lama," kata Haryomo.

"Kami ingin semuanya memiliki TMT yang sama agar tidak ada perbedaan dalam penggajian maupun tugas,” jelasnya.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved