Gelapkan Dana Pajak Rp 1.5 Miliar, Ketua Kopbun Lipat Gunting di Manis Mata Ketapang Jadi Tersangka

"Berdasarkan laporan, dilakukan serangkaian penyidikan dan tanggal 28 Februari 2025, Ketua Kopbun diperiksa untuk kemudian ditetapkan sebagai tersangk

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ISTIMEWA
DIPERIKSA - Ketua Kopbun Lipat Gunting saat dilakukan pemeriksaan di Mapolres Ketapang. Kapolres Ketapang, AKBP Setiadi melalui Kasat Reskrim Polres Ketapang, AKP Ryan Eka Cahya mengatakan, penangkapan terhadap tersangka berawal dari adanya laporan dugaan penggelapan yang dilakukan tersangka pada Oktober 2024 di kantor management perusahaan HHK. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KETAPANG - Kepolisian Resort (Polres) Ketapang mengamankan dan menetapkan Ketua Kopbun Lipat Gunting berinisial S (37) sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana penggelapan, Minggu 9 Maret 2025.

Tersangka merupakan Ketua Umum Kopbun Lipat Gunting, PT. Harapan Hibrida Kalbar (HHK)-SJE yang beralamat di Dusun Labu, Desa Seguling, Kecamatan Manis Mata, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat 

Kapolres Ketapang, AKBP Setiadi melalui Kasat Reskrim Polres Ketapang, AKP Ryan Eka Cahya mengatakan, penangkapan terhadap tersangka berawal dari adanya laporan dugaan penggelapan yang dilakukan tersangka pada Oktober 2024 di kantor management perusahaan HHK.

"Berdasarkan laporan, dilakukan serangkaian penyidikan dan tanggal 28 Februari 2025, Ketua Kopbun diperiksa untuk kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan pada 1 Maret 2025 kemarin," kata Ryan.

Kapolres Ketapang Berbuka Puasa dan Sholat Magrib Berjamaah di Pondok Pesantren Nur Amalia Ketapang

Ryan melanjutkan, kasus penggelapan tersebut terungkap, lantaran pada 27 Desember 2024 lalu, adanya Laporan dari perwakilan petani Kopbun yang mendatangi Polres Ketapang untuk membuat laporan Polisi.

Sehubungan dengan dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan atau penggelapan terhadap sisa pembayaran dana pajak.

Bahwa pada 5 Februari 2024 lalu, Kantor Pelayanan Pajak Pratama Ketapang mengirimkan surat teguran kepada pengurus Kopbun Lipat Gunting dengan Nomor S-00901/TGRPNG/KPP.1303/2024 untuk segera membayar tagihan hutang pajak sejumlah Rp 2.537.804.787. 

Dari surat teguran tersebut, pengurus Kopbun kemudian mengirimkan surat kepada pimpinan PT HHK-T-SJE Cc Manager Plasma PT USTP perihal permohonan penarikan dana dengan melampirkan surat teguran dari Kantor Pelayanan Pajak Pratama Ketapang tersebut.

"Berdasarkan surat tersebut, manager plasma PT HHK menerangkan bahwa managemen telah mentransfer dana sebesar Rp 2,5 miliar ke rekening Kopbun," terangnya.

Usai mendapat dana transferan pada 14 Maret 2024, pengurus Kopbun mendatangi kantor Bank Mandiri untuk transaksi pembayaran tagihan utang pajak tahun 2018 sejumlah Rp 1 Miliar.  

Dari kejadian, pelapor menduga pengurus Kopbun melakukan penggelapan sisa pembayaran pajak tersebut sebesar Rp.1.516.000.000.

"Dari sini kemudian penyidik melakukan pemeriksan terhadap saksi-saksi, pihak terlapor, melakukan penyitaan terhadap barang bukti, melakukan gelar perkara, hingga akhirnya menetapkan S sebagai tersangka dalam kasus ini," terang Ryan.

Selain S, penyidik juga menetapkan JP (36) selaku Sekretaris Kopbun sebagai tersangka. Untuk JP sudah dilakukan pemanggilan, dan saat ini oleh penyidik, JP ditetapkan menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO).

"Keduanya dijerat kasus tindak pidana penggelapan dalam jabatan atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 374 KUHP atau 372 KUHP," pungkasnya. (*)

- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp

!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved