Berita Viral

DIBUKA Syarat dan Cara Pesan Tukar Uang Baru THR BI Lengkap Jadwal Kas Keliling Seluruh Indonesia

Resmi dibuka syarat dan cara pesan tukar uang baru Bank Indonesia di jadwal kas keliling seluruh Indonesia cek disini.

Editor: Rizky Zulham
Dok. Tribunnews.com
UANG BARU - Seorang warga menunjukkan uang baru yang ditukarnya di kas keliling. Bank Indonesia (BI) akan kembali membuka pemesanan tukar uang baru pada hari ini, Minggu 9 Maret 2025 sejak pukul 09.00 WIB. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Resmi dibuka syarat dan cara pesan tukar uang baru Bank Indonesia di jadwal kas keliling seluruh Indonesia cek disini.

Bank Indonesia (BI) akan kembali membuka pemesanan tukar uang baru pada hari ini, Minggu 9 Maret 2025 sejak pukul 09.00 WIB.

Menurut jadwal penukaran uang baru BI, pemesanan periode kedua ini berlaku untuk masa penukaran pada 17-23 Maret 2025.

Masyarakat yang berminat melakukan tukar uang baru 2025, bisa mendaftarkan diri secara online via PINTAR BI, https://pintar.bi.go.id.

Deputi Gubernur BI Doni Primanto Joewono menegaskan, masyarakat yang tidak mendaftar secara online tidak akan dilayani proses tukar uang baru.

LENGKAP Jadwal, Lokasi dan Cara Penukaran Uang Baru untuk THR Lebaran Idul Fitri 2025

"Untuk mengurangi crowded, kami tidak lagi terima gross, istilahnya jadi orang datang langsung (menukar uang) tanpa (mendaftar online) gitu (tidak bisa), tapi diwajibkan masuk ke aplikasi PINTAR kami, pintar.bi.go.id, jadi nanti semua bisa rapi dan informasinya bisa jelas di sana," jelas Doni dikutip dari Kontan.

Lalu, bagaimana cara penukaran uang baru 2025 di Bank Indonesia?

Cara tukar uang baru 2025 di Bank Indonesia

Dilansir dari informasi resmi Bank Indonesia, link dan cara daftar PINTAR BI untuk tukar uang baru 2025 sebagai berikut

- Akses link https://pintar.bi.go.id

- Pilih menu "Penukaran Uang Rupiah Melalui Kas Keliling"

- Pilih provinsi lokasi penukaran uang Rupiah melalui kas keliling yang diinginkan

- Pilih lokasi dan tanggal kas keliling yang tersedia

- Registrasi dengan mengisi data berupa NIK KTP, nama, nomor telepon, dan email

- Isilah jumlah lembar atau keping uang Rupiah yang akan ditukarkan sesuai ketentuan

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved