Pemkot dan DPRD Raperda Percepatan Penanggulangan TBC, Sekda Amirullah: TBC Menurun

Amirullah berharap Raperda ini dapat memberikan pelayanan yang lebih efektif dan efisien bagi masyarakat dalam upaya penanggulangan TBC.

Penulis: Tri Pandito Wibowo | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Prokopim Humas Pemkot
PENANGGULANGAN TUBERKULOSIS - Sekretaris Daerah Kota Pontianak Amirullah menyampaikan pandangan umum Raperda Percepatan Penanggulangan Tuberkulosis di Ruang Rapat Paripurna Gedung DPRD, Kamis 6 Maret 2025. Amirullah menyampaikan bahwa sepanjang 2024, jumlah kasus TBC di Kota Pontianak tercatat sebanyak 1.838 kasus. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK – Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak memberikan apresiasi terhadap penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Percepatan Penanggulangan Tuberkulosis (TBC) yang diinisiasi oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pontianak

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pontianak Amirullah menyampaikan bahwa sepanjang 2024, jumlah kasus TBC di Kota Pontianak tercatat sebanyak 1.838 kasus, mengalami penurunan dibanding tahun sebelumnya yang mencapai 2.435 kasus.

“Ini menandakan tindakan Pemkot Pontianak tepat sasaran dan keberhasilan pengobatan sebanyak 91,18 persen,” ujarnya usai menyampaikan pidato mewakili Wali Kota Pontianak di Ruang Rapat Paripurna Gedung DPRD, Kamis 6 Maret 2025.

Amirullah berharap Raperda ini dapat memberikan pelayanan yang lebih efektif dan efisien bagi masyarakat dalam upaya penanggulangan TBC.

Raperda tersebut juga selaras dengan program prioritas 100 hari kerja Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono dan Wakil Wali Kota Pontianak Bahasan.

“Jadi gayung bersambut, kita juga akan menunggu prosedur selanjutnya. Yang pasti ini bentuk kepedulian Wali Kota dan Wakil Wali Kota mengingat Indonesia berada di peringkat kedua dunia penyebaran TBC tertinggi setelah India menurut data WHO,” jelasnya.

Sebagai langkah lain dalam pemberantasan TBC, Wali Kota Pontianak turut menginisiasi Raperda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dengan memperluas cakupan area yang diberlakukan KTR. Amirullah mengungkapkan bahwa ruang lingkup tambahan dalam Raperda ini mencakup tempat wisata, taman kota, serta fasilitas olahraga baik yang dikelola pemerintah maupun swasta.

Selain itu, area lain yang diatur dalam Raperda ini meliputi tempat hiburan, tempat rekreasi, halte, terminal angkutan umum, pelabuhan, hingga bandar udara.

Raperda tersebut juga memasukkan ketentuan terkait rokok elektrik yang sebelumnya belum diatur secara eksplisit dalam Perda Nomor 10 Tahun 2010.

Baca juga: Dewan Cek Harga Bahan Pokok di Pasar Flamboyan dan Ritel Modern di Kota Pontianak

“Hal baru di dalam Raperda ini juga mengatur sanksi biaya paksaan penegak hukum yang setiap denda dari pelanggaran akan masuk ke dalam kas daerah. Beberapa penyesuaian ini kami usulkan karena Perda sebelumnya tidak sesuai lagi dengan peraturan perundang-undangan di atasnya,” papar Amirullah.

Menanggapi usulan Raperda KTR ini, Ketua DPRD Kota Pontianak Satarudin menyarankan agar ruang lingkup yang diatur lebih spesifik. Ia mengusulkan agar di setiap area KTR tetap disediakan ruang khusus bagi perokok.

“Misalnya di tempat rekreasi disediakan juga ruang khusus bagi perokok, seperti di bandara-bandara. Dan titik lokasi lainnya, sebab tidak bisa dipungkiri perokok menyumbang pajak yang besar bagi negara,” kata Satar, sapaan akrabnya.

DPRD Kota Pontianak akan bekerja sama dengan eksekutif, dalam hal ini perangkat daerah terkait, untuk merinci lebih lanjut ruang lingkup serta mencari solusi terbaik bagi perokok maupun nonperokok.

“Nanti kita bedah bersama lagi jadi agar tidak abu-abu lokasinya di mana saja,” tutupnya.

Selain dua Raperda tersebut, Wali Kota juga mengusulkan revisi terhadap Perda Kota Pontianak Nomor 13 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Penyandang Disabilitas serta Perda Nomor 3 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak. Penyesuaian ini dilakukan untuk menyelaraskan regulasi daerah dengan aturan yang lebih tinggi. (*)

- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp

!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved