1.300 PPPK Tunggu SK dari BKN, Pemda Kapuas Hulu Perpanjangan Masa Kerja

Terus setelah sudah mendapatkan nomor induk P3K dari BKN RI, jelas Adji, barulah gaji distandarisasi tidak mengacu peraturan bupati atau kepala daerah

Penulis: Sahirul Hakim | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ISTIMEWA
KEPALA BKPSDM KAPUAS HULU - Kepala BKPSDM Kabupaten Kapuas Hulu, Adji Winursito. Ia menyampaikan bahwa jumlah tenaga kontrak yang diperpanjang masa kerjanya mencapai 1.300 orang. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KAPUAS HULU - Pemerintah Daerah Kabupaten Kapuas Hulu Provinsi Kalimantan Barat telah memperpanjang masa kerja bagi tenaga kontrak yang sedang proses untuk nomor induk pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (P3K) dari BKN RI.

Kepala badan kepegawaian dan pengembangan SDM (BKPSDM) Kabupaten Kapuas Hulu, Adji Winursito menyampaikan bahwa jumlah tenaga kontrak yang diperpanjang masa kerjanya mencapai 1.300 orang. 

"Terkait dengan besaran gaji mereka, masih sesuai dengan ketentuan tenaga kontrak, maka gajinya diatur dalam peraturan bupati yang mengatur besaran gaji tenaga kontrak," ujarnya, Kamis 6 Maret 2025.

Camat Batang Lupar Kapuas Hulu Minta Penjabat dan Stafnya Bekerja Sesuai Tugas dan Fungsi

Terus setelah sudah mendapatkan nomor induk P3K dari BKN RI, jelas Adji, barulah gaji distandarisasi tidak mengacu peraturan bupati atau kepala daerah. 

"Gaji mereka akan mengacu pada peraturan Presiden," ucapnya.

Ditegaskan oleh oleh Adji, penyaluran gaji tenaga kontrak 2025 ini merupakan kewajiban dari masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang menaunginya di lingkungan Pemerintah Daerah Kapuas Hulu.

"Namun secara umum gaji tersebut sudah dibayarkan dari Januari sampai Maret 2025 ini. Pastinya Pemerintah Daerah Kapuas Hulu terus memberikan pelayanan yang terbaik sesuai dengan aturan yang berlaku," ungkapnya. (*)

- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp

!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved