LINK siharka.menpan.go.id Lapor Harta Kekayaan ASN 2025 Lengkap Batas Waktu Lapor LHKASN dan Sanksi
Pengisian LHKASN ditetapkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Bagaimana tata cara pengisian atau pelaporan harta kekayaan pegawai negeri.
Setiap pegawai harus melaporkan harta kekayaannya secara berkala.
Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN) adalah daftar seluruh harta kekayaan ASN beserta pasangan dan anak yang masih menjadi tanggungan.
Pengisian LHKASN ditetapkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Pegawai yang wajib mengisi dan menyampaikan LHKASN adalah pegawai eselon III dan eselon IV.
Baca juga: DAFTAR HARTA Kekayaan Khofifah Indar Parawansa, Gubernur Jatim yang Punya Hutan Rp2,9 Miliar
Tata cara pengisian LHKASN melalui SIHARKA:
* Pegawai wajib lapor LHKASN menghubungi PIC masing-masing untuk mendapatkan password
* Login ke aplikasi SIHARKA melalui web siharka.menpan.go.id menggunakan NIP dan password yang telah diberikan
* Ubah password sesuai kehendak masing-masing
* Isi laporan kekayaan sesuai formulir yang disediakan. Panduan tentang pengisian formulir dapat dilihat di https://siharka.menpan.go.id/dokumen/Panduan_SiHarka_sebagai_Pegawai.pdf
* Daftar nama-nama pegawai yang wajib mengisi LHKASN dapat dilihat di inspektorat.
* Untuk informasi lebih lanjut mengenai PIC, password baru, lupa password, serta reset password dapat langsung menghubungi Inspektorat.
Seperti tahun-tahun sebelumnya, LHKASN dilangsungkan sejak awal tahun hingga akhir Maret.
Namun perlu diketahui bahwa setiap daerah mempunyai batasan waktu tersendiri dalam menentukan kapan terakhir pelaporan Siharka Online.
Bagi And ayang sudah pernah mengisi maka langsung saja login siharka.menpan.go.id.
Setelah anda mengakses situs Siharka Online maka masukan NIP dan Password.
Jika Anda belum pernah masuk dan belum pernah mengetahui password untuk login maka mintalah pada inspektorat setempat.
Saat pengisian LHKASN, diminta memasukan jumlah harta kekayaan hingga sumber dari mana Anda mendapatkannya.
Termasuk honor-honor yang diterima.
Dasar dari pemberlakukan LHKASN adalah Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) dan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK).
Bagi Anda yang akan melaporkan harta kekayaan bisa login dengan mengakses website di alamat https://siharka.menpan.go.id
Kemudian, ASN dapat mengisi NIP, password lalu klik login.
Bagi Anda yang tak melaporkan harta kekayaan bisa saja disanksi sesuai aturan yang ada.
Adapun sanksi hukuman disiplin sedang dijelaskan pada Pasal 8 Ayat 3, yakni terdiri dari:
-pemotongan tunjangan kinerja (tukin) sebesar 25 persen selama 6 bulan.
-pemotongan tukin sebesar 25 persen selama 9 bulan.
-pemotongan tukin sebesar 25 persen selama 12 bulan.
Selain itu, di Pasal 11 Ayat 2 huruf c disebutkan bahwa bagi pejabat pimpinan tinggi dan pejabat lainnya yang tidak melaporkan harta kekayaannya akan dijatuhi sanksi disiplin berat.
Sebagaimana diatur dalam Pasal 8 Ayat 4, sanksi hukuman berat terdiri dari:
-penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan.
-pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan.
-pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.
Panduan Login siharka.menpan.go.id
1. Untuk login ke dalam aplikasi gunakan NIP/NRP/Username dan Password;
2. Masukan kode Captcha setelah mengisi kolom User ID dan Password;
3. Jika belum mendapatkan password, silahkan hubungi Inspektorat di masing-masing Instansi;
4. Jika mengalami gagal login untuk pertama kali, silahkan hubungi kembali Inspektorat di masing-masing Instansi;
5. Jika anda sudah pernah login namun tidak bisa login kembali, gunakan fasilitas “Lupa Password” untuk mendapatkan password baru yang akan dikirim melalui email atau hubungi kembali Inspektorat untuk melakukan reset password.
6. Untuk kelancaran penggunaan aplikasi, kami menyarankan pengguna menggunakan Browser Google Chrome atau Mozilla Firefox versi terbaru agar tidak menemui kendala dalam aplikasi.
Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News
Siharka.menpan.go.id
Lapor Harta Kekayaan
ASN
LHKASN
Login https://siharka.menpan.go.id
https://siharka.menpan.go.id/index.php/login
Skema Baru Kemenag Dihapus jadi Kementerian ke-49 BP Haji dan Umrah hingga Skenario Pemindahan ASN |
![]() |
---|
Pemerintah Kabupaten Terbaik Selesaikan Tenaga Teknis Non ASN Hingga Tuntas |
![]() |
---|
ASN Dilarang Gunakan LPG 3 Kg, Wakil Ketua DPRD Pontianak: Subsidi Harus Tepat Sasaran |
![]() |
---|
Bupati Satono Lantik Tiga Pejabat Tinggi Pratama |
![]() |
---|
Kapolres Ketapang Pimpin Pelaksanaan Upacara Peringatan Hari Juang Polri |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.