Pemerintah dan BPJS Kesehatan Pastikan Jemaah Haji 2025 Terlindungi Program JKN

"Harapannya, para jemaah dan petugas haji bisa beribadah dengan tenang karena Program JKN siap memberikan perlindungan," tambahnya.  

Penulis: Widad Ardina | Editor: Try Juliansyah
Dok. Kompas.com
ILUSTRASI HAJI - Pemerintah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan memastikan seluruh jemaah haji dan petugas haji tahun 2025 terdaftar dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional. Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ghufron Mukti, menyatakan kebijakan ini merupakan bagian dari upaya meningkatkan kualitas penyelenggaraan haji di tahun 2025 dan masa mendatang.   

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SINGKAWANG – Pemerintah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan memastikan seluruh jemaah haji dan petugas haji tahun 2025 terdaftar dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Langkah ini bertujuan untuk memberikan perlindungan kesehatan optimal sebelum keberangkatan hingga setelah kembali ke tanah air.  

Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ghufron Mukti, menyatakan kebijakan ini merupakan bagian dari upaya meningkatkan kualitas penyelenggaraan haji di tahun 2025 dan masa mendatang.  

"Sejak tahun 2017, syarat kepesertaan JKN memberikan dampak positif bagi jemaah haji dan petugas haji, terutama saat persiapan keberangkatan dan kepulangan ke tanah air," ujarnya, pada Selasa 4 Maret 2025.

Ghufron menegaskan kesehatan jemaah haji dan petugas haji menjadi prioritas utama. Dengan adanya perlindungan Program JKN, jemaah dapat memperoleh layanan kesehatan tanpa khawatir mengenai biaya pengobatan.  

"Harapannya, para jemaah dan petugas haji bisa beribadah dengan tenang karena Program JKN siap memberikan perlindungan," tambahnya.  

Sementara itu, Kepala Cabang BPJS Kesehatan Singkawang, Wahyu Aji Anindhiyo Satriojati, menyampaikan kolaborasi BPJS Kesehatan dan pemerintah daerah di wilayah Singkawang, Bengkayang, Sambas (Singbebas).

Ia mengatakan pihak BPJS telah menjalin kerja sama dengan pemerintah daerah melalui koordinasi aktif dengan Dinas Kesehatan dan Kementerian Agama.

Langkah-langkah yang telah dilakukan meliputi:  

1. Pengecekan status kepesertaan JKN bagi jemaah haji dan petugas haji 2025 untuk memastikan kepesertaan JKN aktif.  

2. Penyebaran informasi melalui banner, leaflet, dan spanduk yang disebarluaskan oleh Dinas Kesehatan sebagai bentuk sosialisasi kepada jemaah haji.  

3. Sosialisasi langsung kepada jemaah dan petugas haji saat pelaksanaan manasik haji untuk memberikan pemahaman lebih lanjut tentang manfaat JKN. 

Tak hanya itu, dukungan layanan kesehatan bagi Jemaah Haji juga telah dipastikan kepesertaan JKN.

Baca juga: 500 Paket Sembako Disiapkan, DPKPP Singkawang Akan Adakan Gerakan Pangan Murah

"BPJS Kesehatan juga mendukung layanan cek kesehatan bagi jemaah haji yang dikelola oleh Dinas Kesehatan di Singkawang, Kabupaten Bengkayang, dan Kabupaten Sambas," ujar Wahyu Aji Anindhiyo Satriojati.

BPJS Kesehatan memastikan integrasi data dan koordinasi yang baik antarinstansi, sehingga pemeriksaan kesehatan dapat berjalan lancar dan efektif.

"Hal ini penting untuk memastikan bahwa jemaah haji memenuhi istitha’ah kesehatan sebelum diberangkatkan ke tanah suci," tutupnya. (*)

- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp

!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved