Berita Viral
RESMI Dibuka Syarat dan Cara Tukar Uang Baru Lebaran Idul Fitri 2025 Lengkap Link Daftar Lewat HP
Resmi dibuka syarat dan cara tukar uang baru Lebaran Idul Fitri 2025 di Bank Indonesia mulai hari Senin 3 Maret 2025.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Resmi dibuka syarat dan cara tukar uang baru Lebaran Idul Fitri 2025 di Bank Indonesia mulai hari Senin 3 Maret 2025.
Bank Indonesia (BI) membuka program Semarak Rupiah Ramadhan dan Berkah Idul Fitri (Serambi) mulai hari ini, Senin 3 Maret 2025 pukul 12.00 WIB.
Program ini menyediakan layanan penukaran uang baru untuk kebutuhan Lebaran 2025.
Penukaran uang melalui PINTAR dibuka hingga akhir Maret 2025 dan akan dibagi menjadi IV periode, sebagai berikut:
- Periode I: 3-5 Maret Pukul 12.00 WIB hingga kuota habis
- Periode II: 9 Maret Pukul 09.00 WIB hingga kuota habis
- Periode III: 16 Maret Pukul 09.00 WIB hingga kuota habis
- Periode IV: 23 Maret Pukul 09.00 WIB hingga kuota habis
Untuk memenuhi kebutuhan penukaran uang baru Lebaran 2025, BI telah menyiapkan total Rp 180,9 triliun uang tunai.
Setiap pengguna dapat menukar uang baru dengan jumlah maksimal hingga Rp 4,3 juta, sebagaimana dilansir Kompas TV.
Penukaran uang baru Lebaran 2025 tersedia di 4.000 lokasi, termasuk 1.200 lokasi yang dikelola langsung oleh BI, sementara sisanya bekerja sama dengan pihak perbankan.
Pengguna bisa menukar uang melalui mobil kas keliling yang tersebar di berbagai wilayah.
Agar proses penukaran lebih lancar dan tidak terjadi antrean panjang, pengguna diharuskan mendaftar terlebih dahulu melalui website Pintar BI.
Berikut adalah cara tukar uang baru Lebaran 2025 melalui Pintar BI.
RAMAI Kebijakan Daerah Naikkan PBB hingga Pihak Istana Buka-bukaan Soal Anggaran Negara |
![]() |
---|
Diskon Tarif Listrik hingga Subsidi Gaji Resmi Dihapus, Ini Daftar Stimulus Terbaru di Akhir 2025 |
![]() |
---|
RESMI Aturan Baru 2025 Dana Desa Kini Bisa Dipakai Koperasi Merah Putih untuk Usaha |
![]() |
---|
Maut 2 Murid SD Tewas Tenggelam di Kolam Renang jadi Petaka di Tengah Keceriaan Ekskul |
![]() |
---|
CURHAT Warga Dituduh Curi Listrik PLN hingga Ditagih Denda Rp 87 Juta Lengkap Kronologinya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.