Polda Kalbar Tetapkan 2 Tersangka Kasus Tipu Gelap Umrah
Saat ini Manajer Operasional PT IT dilakukan penahanan di Rutan Polda Kalbar dan terhadap tersangka HW saat ini dalam proses pemanggilan untuk diperi
Penulis: Hadi Sudirmansyah | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Direktorat Reskrimum Polda Kalimantan Barat telah resmi menetapkan dua orang dari manajemen PT IT sebagai tersangka atas dugaan kasus tipu gelap jemaah umroh dan Kedua tersangka tersebut yakni JD selaku Manager Operasional dan HW selaku Direktur.
Penetapan tersangka tersebut diketahui setelah jemaah umrah PT IT yang telah mendaftar melaporkan dan menjadi korban tipu gelap menerima Dua surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan (SP2HP) yang dikeluarkan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kalbar, tertanggal 10 Februari 2025 dan tertanggal 26 Februari
Diketahui didalam surat yang ditandatangani Pejabat sementara (PS) Kasubdit 1, Ditreskrimum Polda Kalbar, Kompol Lely Suheri, menyatakan tersangka JD selaku manager operasional dan HW selaku Direktur PT IT telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan sebagaimana dimaksud dengan pasal 378 KUHP dan pasal 372 KUHP.
Saat ini Manajer Operasional PT IT dilakukan penahanan di Rutan Polda Kalbar dan terhadap tersangka HW saat ini dalam proses pemanggilan untuk diperiksa atau diambil keterangannya sebagai tersangka.
Kuasa hukum AW (korban), Septian Triandrian, mengatakan, pihaknya sangat mengapresiasi kinerja penyidik Ditreskrimum Polda Kalbar yang telah menindaklanjuti pengaduan kliennya, dengan meningkatkan status pengaduan ke laporan polisi serta melakukan penyelidikan hingga menetapkan status ke tahap penyidikan dengan menetapkan Manajer Operasional dan Direktur PT IT sebagai tersangka.
• Ikuti Pawai Obor Ramadan, Seorang Siswa Pontianak Meninggal Dunia Akibat Dianiaya Sejumlah Peserta
"Kami berterima kasih dengan polisi yakni Direktorat Reskrimum Polda Kalbar yang telah serius menyikapi dan menindaklanjuti laporan kami," kata Septian, pada Jumat 28 Februari 2025
Dan kuasa hukum korban ini juga menuturkan, dengan ditetapkannya kedua orang dari manajemen dari PT IT sebagai tersangka menjawab bahwa dugaan atas kasus penipuan dan penggelapan yang dilakukan terhadap jemaah umroh salah satunya terhadap kliennya bukanlah omongan kosong tetapi memang benar-benar terjadi.
"Untuk menetapkan status seseorang sebagai tersangka tentu penyidik atau polisi sudah memiliki minimal dua alat bukti yang cukup," ucap Septian.
Ia pun menyampaikan, bahwa kliennya bersama anak, istri dan mertuanya mendaftar ke travel IT untuk berangkat umroh pada April 2024 dengan jadwal keberangkatan pada 30 Agustus 2024. Namun satu hari sebelum keberangkatan, tiba-tiba pihak Ihyatour menyampaikan pesan penundaan keberangkatan melalui pesan singkat di grup Whatsapp.
"Klien saya berencana akan berangkat bersama enam orang. Tetapi dibatalkan sepihak dan dijanjikan akan diberangkatkan, pada 6 September 2024, namun kembali secara tiba-tiba pihak IT membatalkan keberangkatan menjadi 8 September 2024. Dalam pemberitahuan itu jamaah diminta untuk kumpul di banda udara Supadio. Tapi lagi-lagi satu hari sebelum keberangkatan, travel kembali menunda keberangkatan. Karena sudah merasa curiga, akhirnya kliennya memilih untuk mundur dari daftar jamaah umroh.
"Ketika klien saya mengajukan pengunduran, PT IT memberikan surat pernyataan pengunduran dengan syarat uang pendaftaran dipotong sebesar Rp3,5 juta per orang, adanya pemotongan uang pendaftaran tersebut tentu ditolak oleh kliennya, karena pengunduran diri itu bukan karena kesalahan jamaah tetapi karena kesalahan pihak travel. Hingga akhirnya masalah tersebut dimediasi oleh Kantor Kementerian Agama Kalimantan Barat dengan kesepakatan bahwa PT IT akan mengembalikan seluruh uang pendaftaran tanpa dipotong sedikitpun selama batas waktu 30 hari sejak berita acara ditandatangani.
Namun, lanjut Septian, setelah batas waktu pengembalian uang berakhir, manajemen PT IT tetap tidak mengembalikan uang pendaftaran kliennya. Karena tidak ada itikad baik itu, pihaknya membuat pengaduan ke Polda Kalbar.
Beberapa kali Tribun Pontianak mencoba mengkonfirmasi dengan menghubungi via telepon Hasibuan Kuasa Hukum dari PT IT, tetapi tidak mendapatkan respon. (*)
- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp
!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!
Babinsa Koramil 01/Menjalin Jadi Juri Gerak Jalan Indah Sambut HUT RI ke 80 Tahun 2025 |
![]() |
---|
Bupati Sujiwo Berikan Tambahan Subsidi Operasi Pasar di Desa Durian |
![]() |
---|
Meriahkan HUT RI Ke 80, Desa Hilir Tengah Gelar Jalan Sehat |
![]() |
---|
Benjod Coffee: Perpaduan Kopi, Masakan Tradisional, dan Menu Modern di Jantung Kota Mempawah |
![]() |
---|
Kapolsek Sungai Raya Kawal Operasi Pasar Murah di Sungai Duri, Warga Antusias Beli Beras Terjangkau |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.