Hendak Jual Sabu ke Mempawah, Seorang Pria Diringkus Satresnakoba Polresta Pontianak

Berdasarkan hasil pemeriksaan, ia membawa lima plastik klip transparan berisi sabu dengan berat brutto 4,94 gram.

Penulis: Ferryanto | Editor: Jamadin
Humas Polresta Pontianak
TANGKAP TERSANGKA - Tersangka kasus sabu bersama barang bukti diamankan Satresnarkoba Polresta Pontianak, Kamis 27 Februari 2025. Dari hasil penggeledahan, ditemukan lima plastik klip transparan berisi sabu dengan berat brutto 4,94 gram 
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID. PONTIANAK – Seorang pria yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu berhasil diringkus oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Pontianak di Jalan Khatulistiwa, tepatnya di depan Jalan Panca Bhakti, Kecamatan Pontianak Utara, pada Kamis 27 Februari 2025.
Tersangka, yang diketahui berinisial SZI, ditangkap saat mengendarai sepeda motor Honda Vario warna biru dongker.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, ia membawa lima plastik klip transparan berisi sabu dengan berat brutto 4,94 gram.
Barang haram tersebut disimpan di saku depan sebelah kanan celana tersangka dan rencananya akan diedarkan ke Kabupaten Mempawah.
Kasat Resnarkoba Polresta Pontianak, AKP Batman Pandia, S.A.P., M.AP., menjelaskan bahwa petugas mencurigai gerak-gerik tersangka saat melintas di lokasi.
Setelah dilakukan penggeledahan yang disaksikan warga sekitar, polisi menemukan barang bukti tersebut.
"Saat diinterogasi, tersangka mengakui bahwa sabu itu miliknya dan akan dijual ke Mempawah. Saat ini, kami masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan peredarannya," ujar AKP B. Pandia.
Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolresta Pontianak untuk proses hukum lebih lanjut.

- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp

!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved