Ramadhan Kareem

APAKAH Onani di Siang Bolong Saat Ramadhan dapat Membatalkan Puasa? Cek Hukumnya Disini !

Meski setan disebut diikat di neraka selama bulan Ramadhan, namun kegandrungan berbuat dosa masih juga tinggi.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Kompas.com
ILUSTRASI ONANI - Foto ilustrasi onani. Muncul pertanyaan apakah onani di siang bolong saat Ramadhan dapat membatalkan puasa. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Bulan Ramadhan adalah waktu yang penuh dengan keberkahan dan kesempatan untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT melalui ibadah puasa.

Meski setan disebut diikat di neraka selama bulan Ramadhan, namun kegandrungan berbuat dosa masih juga tinggi.

Termasuk melakukan onani atau masturbasi di siang bolong saat bulan Ramadhan atau saat masih berpuasa.

Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, onani sebagai aktivitas pengeluaran mani (sperma) tanpa melakukan sanggama.

Onani disebut semakna dengan masturbasi, yaitu proses memperoleh kepuasan seks tanpa berhubungan kelamin.

Banyak yang bertanya-tanya, apakah tindakan ini dapat membatalkan puasa jika dilakukan di siang hari saat Ramadhan?

Apa Itu Onani? Apa Hukumnya jika Dilakukan pada Siang Hari Bulan Ramadhan saat Puasa ? Apakah Batal?

Apakah Onani di Siang Ramadhan Membatalkan Puasa?

Dilansir dari NU Online, ketentuan onani saat siang bolong puasa dapat ditemukan pada kitab Al-Majmu’.

 إذا استمنى بيده وهو استخراج المنى افطر بلا خلاف عندنا لما ذكره المصنف 

Artinya: Bila seseorang melakukan onani dengan tangannya–yaitu upaya mengeluarkan sperma–, maka puasanya batal tanpa ikhtilaf ulama bagi kami sebagaimana disebutkan oleh penulis matan (As-Syairazi). (Lihat Imam An-Nawawi, Al-Majmu’ Syarhul Muhadzdzab, [Kairo, Al-Maktabah At-Taufiqiyyah: 2010 M], juz VI, halaman: 286). 

 وان استمنى فانزل بطل صومه لانه انزال عن مباشرة فهو كالانزال عن القبلة ولان الاستمناء كالمباشرة فيما دون الفرج من الاجنبية في الاثم والتعزير فكذلك في الافطار 

Artinya: Jika seseorang beronani lalu keluar mani atau sperma (ejakulasi) maka puasanya batal karena ejakulasi sebab kontak fisik (mubasyarah) laki-laki dan perempuan memiliki kedudukan yang sama dengan ejakulasi sebab ciuman. Onani memiliki konsekuensi yang sama dengan kontak fisik pada selain kemaluan antara laki-laki dan perempuan, yaitu soal dosa dan sanksi takzir. Demikian juga soal pembatalan puasa. (Lihat Imam An-Nawawi, 2010 M: VI/284). 

Meski begitu, Mazhab Syafi’i membedakan konsekuensi hukum atas inzal dari penyebabnya.

Inzal atau ejakulasi yang disebabkan oleh sentuhan fisik dapat membatalkan puasa. 

Sedangkan inzal yang terjadi hanya semata pikiran jorok atau memandang dengan syahwat tidak membatalkan puasa.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved