Khazanah Islam

HUKUM Main Hape Saat Khatib Membacakan Khutbah Lengkap Niat Salat Jumat Terakhir Bulan Syaban 1446 H

Pekan selanjutnya, Umat Muslim akan menunaikan Shalat Jumat Perdana di bulan Ramadhan 1446 Hijriah. Mendirikan Shalat Jumat merupakan perintah wajib

Editor: Hamdan Darsani
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ENDRO
KHUTBAH JUMAT - Apa Hukum bagi seseorang yang bermain saat Khutbah Jumat berlangsung. 

وَقَدْ أَجْمَعَ الْمُسْلِمُونَ أَنَّ نَزْعَ الرَّجُلِ ثَوْبَهُ وَالْإِمَامُ يَخْطُبُ مَكْرُوهٌ ، وَأَنَّ مَسَّهُ الْحَصَى وَالْإِمَامُ يَخْطُبُ مَكْرُوهٌ ، وَأَنَّ قَوْلَهُ لِصَاحِبِهِ (أَنْصِتْ) وَالْإِمَامُ يَخْطُبُ مَكْرُوهٌ أَيْضًا

Ulama sepakat bahwa mencabut pakaian saat imam menyampaikan khutbah adalah makruh, memainkan batu kerikil saat imam menyampaikan khutbah adalah makruh, dan berkata kepada orang lain ‘diamlah’ saat imam menyampaikan khutbah adalah makruh.

Berdasarkan keterangan ini, dapat diketahui bahwa main handphone saat khatib sedang menyampaikan khutbah Jumat adalah makruh.

Bahkan, bisa jadi salat Jumat yang kita lakukan sia-sia dan tidak mendapatkan pahala karena kita tidak mendengarkan khutbah Jumat, sementara khutbah Jumat sendiri termasuk dari rukun shalat Jumat. (Tim Layanan Syariah)

Bacaan Niat Shalat Jumat makmum:

Niat Shalat Jumat Makmum

أُصَلِّي فَرْضَ الْجُمْعَةِ مَأْمُومًا لِلهِ تَعَالَى

Ushallî fardha jumu’ati ma’mûman lillâhi ta’âlâ. 

Artinya, “Saya shalat Jumat sebagai makmum karena Allah ta’âlâ.”

(*)

- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS

- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp

!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved