CEK Pencairan BLT Bulan Ini Februari-Maret 2025, Langsung Bisa Ditarik Pastikan Nama di dekbansos

Untuk bantuan langsung tunai, seluruh peserta penerima manfaat pasti sudah menerima kartu bank himbara.

Penulis: Madrosid | Editor: Madrosid
Generate by AI
PENYALURAN BLT - Awal tahun 2025 ini Pemerintah mulai menyalurkan bantuan langsung tunai kepada masyarakat tidak mampu. Bagi penerima bisa langsung cek pencairan BLT dan diambil langsung sendiri. 

- Lihat hasil pencarian.

Bagi masyarakat yang namanya terdaftar sebagai penerima bansos BPNT Februari 2025, situs Cek Bansos Kemensos akan menampilkan halaman "Hasil Pencarian PM (Penerima Manfaat)".

Sementara, bagi masyarakat yang tidak jadi penerima bansos BPNT Februari 2025, maka tampilan yang muncul adalah "Tidak Terdapat Peserta / PM."

Cek Pencairan Bantuan

Untuk bantuan langsung tunai, seluruh peserta penerima manfaat pasti sudah menerima kartu bank himbara.

Penyaluran BLT dilakukan melalui sejumlah bank himbara.

Makanya bisa langsung dicek melalui ATM yang sudah diberikan dengan kode pin yang disertakan.

Cek ATM jika memang saldonya bertambah maka dipastikan BLT masuk dan bisa langsung dicairkan.

Daftar bansos yang cair bulan Februari-Maret 2025:

1. Bansos PKH

Bantuan ini diberikan untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang terdapat anggota rentan yakni ibu hamil, anak usia dini, pelajar SD hingga SMA, penyandang disabilitas, dan lansia.

Pencairan bansos PKH akan diberikan sebanyak tiga bulan sekali dalam satu periodenya. Dalam setahun, pencairan PKH terdapat empat periode dan periode pertama mencakup bulan Januari, Februari, dan Maret tahun 2025

Bantuan PKH berupa pemberian uang tunai, berikut adalah jumlah nominal dari bantuan PKH.

Ibu hamil dan masa nifas: Rp750.000 per tahap atau Rp3.000.000 per tahun.
Balita (0-6 tahun): Rp750.000 per tahap atau Rp3.000.000 per tahun.
Siswa SD: Rp225.000 per tahap atau Rp900.000 per tahun.
Siswa SMP: Rp375.000 per tahap atau Rp1.500.000 per tahun.
Siswa SMA: Rp500.000 per tahap atau Rp2.000.000 per tahun.
Lansia (70 tahun ke atas): Rp600.000 per tahap atau Rp2.400.000 per tahun.
Penyandang disabilitas berat: Rp600.000 per tahap atau Rp2.400.000 per tahun.

2. Program Indonesia Pintar (PIP)

Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved