CARA Ngajukan PBI-JK ke Desa Supaya Dapat BPJS Gratis dari Pemerintah
Pengajuan ini dengan sejumlah persyaratan yang menyertainya untuk selanjutnya diserahkan ke petugas pendataan di desa.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK) diperuntukkan kepada warga yang tidak mampu.
Jadi kepesertaannya sebagai peserta BPJS Kesehatan ditanggung pemerintah melalui KIS.
Seluruh penerimanya merupakan peserta yang sudah terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Bagi yang merasa warga kurang mampi dan ingin mendapatkan PBI-JK bisa mengajukannya ke desa.
Pengajuan ini dengan sejumlah persyaratan yang menyertainya untuk selanjutnya diserahkan ke petugas pendataan di desa.
Pastikan dalam pengajuannya diajukan ke desa setempat.
Seluruh administrasinya kependudukannya pastikan harus lengkap.
Baca juga: Tahapan Daftar BPJS Kesehatan Gratis Untuk Anggota Keluarga Tak Masuk PBI-JK
Untuk pengajuan menjadi PBI-JK harus dilengkapi mulai dari KK hingga rumah.
Sebab, rumah yang ditinggalin akan menjadi penilaian bahwa warga tersebut merupakan masyarakat yang kurang mampu.
Langkah Mengajukan BPJS Gratis PBI-JK
- Persiapkan FotoCopy KK yang benar dan terbaru.
- Foto rumah luar dan dalam dengan titik koordinat menggunakan kamera GPS
- Lalu serahkan dokumen tersebut ke petugas pendataan di desa.
Pengajuan ini tidak memastikan langsung dapat pada tahun itu juga.
Sebab lolos tidaknya sebagai penerima PBI-JK untuk didaftarkan sebagai peserta BPJS gratis tergantung pada kuota yang ada.
| KUR BRI 2025 Lengkap! Berapa Angsurannya jika Pinjaman Rp 100 Juta? Ini Uraiannya |
|
|---|
| Syarat Nikah Calon Pengantin Lengkap Alur Pengajuan Pernikahan dari Tingkat RT, Desa hingga KUA |
|
|---|
| Cara Mendaftar PKH secara Online Lewat Hp Online, Donwload Aplikasi Ini |
|
|---|
| Cara Pengajuan PKH Mudah dengan KTP dan Hp, Dapat Bantuan Program Keluarga Harapan Terbaru |
|
|---|
| CARA Menggunakan Aplikasi Sentuh Tanahku Untuk Ajukan Sertifikat Tanah |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/Bantuan-BPJS-Kesehatan-untuk-Penerima-DTKS.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.