Khazanah Islam
CARA Bayar Fidyah Bagi yang Meninggalkan Puasa Ramadhan Tahun Lalu Jelang Bulan Puasa 2025
Secara definisi fidyah berasal dari kata Fadaa yang artinya mengganti atau menebus. Maksudnya, bagi seseorang dengan kriteria tertentu boleh tidak
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Simak tata cara membayar fidyah jelang bulan Ramadhan 1446 H.
1 Ramadhan 1446 H bertepatan 1 Maret 2025.
Berikut cara membayar fidyah puasa Ramadhan, lengkap dengan syarat dan waktunya.
Secara definisi fidyah berasal dari kata Fadaa yang artinya mengganti atau menebus.
Maksudnya, bagi seseorang dengan kriteria tertentu boleh tidak menjalankan puasa Ramadhan, namun harus menggantinya.
Fidyah harus dibayarkan ketika bulan Ramadhan sudah berakhir.
Sementara untuk pembayarannya, fidyah dapat dibayarkan dalam bentuk uang atau makanan.
• JADWAL Imsakiyah Kota Bandung Puasa Ramadhan 1446 Hijriyah Tahun 2025
- Cara Bayar Fidyah
Mengutip laman resmi Baznas Jakarta, terdapat berbagai cara untuk membayar fidyah, di antaranya:
1. Dalam Bentuk Makanan
Pertama, kamu harus menentukan jumlah fidyah terlebih dahulu
Jumlah fidyah yang harus diberikan adalah sebanding dengan makanan yang biasanya dikonsumsi selama satu hari puasa yang ditinggalkan.
Oleh karena itu, jumlah takaran makanan yang dibayarkan berbeda-berda setiap orang.
Mengumpulkan makanan
Makanan yang diberikan sebagai fidyah harus dikumpulkan dan disiapkan dalam jumlah yang sesuai dengan jumlah puasa yang ditinggalkan.
Menyerahkan Fidyah
Apabila makanan telah dikumpulkan, maka segera diserahkan kepada pihak yang berhak menerimanya.
Kumpulan Doa Mustajab Memohon Perlindungan dari Fitnah dan Orang Dzalim |
![]() |
---|
KUMPULAN Doa Mengusir Rasa Cemas dan Gelisah Baik Diamalkan Setelah Shalat Fardhu |
![]() |
---|
DOA Lengkap Tata Cara Mendirikan Sujud Syukur Usai Mendapatkan Nikmat Allah SWT yang Berlimpah |
![]() |
---|
URUTAN Lengkap Istighosah Amalan dan Doa Mohon Pertolongan dari Kondisi Krisis dan Darurat Keamanan |
![]() |
---|
TATA Cara Tunaikan Shalat Gaib Berikan Doa untuk Mendiang Affan Kurniawan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.