Berita Viral
LENGKAP Daftar Nama Calon Jemaah Haji 2025 Resmi Diumumkan Kemenag Lengkap Biaya Lunas dan Prosedur
Lengkap sudah daftar nama calon jemaah haji resmi berangkat tahun 2025 lengkap nama yang sudah melaunasi dan prosedur selanjutnya.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Lengkap sudah daftar nama calon jemaah haji resmi berangkat tahun 2025 lengkap nama yang sudah melaunasi dan prosedur selanjutnya.
Proses pelunasan biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) 1446 H/2025 M bagi jemaah haji khusus sudah berakhir.
Mengutip data Kemenag.go.id, ada 16.305 jemaah yang sudah melunasi. Dengan demikian, seluruh kuota haji khusus sudah terisi.
Sebanyak 14.467 jemaah melunasi pada pengisian kuota jemaah haji khusus tahap pertama, 24 Januari – 7 Februari 2025. Sisanya, sebanyak 1.838 jemaah mengisi kuota pada tahap kedua, 14 – 21 Februari 2025.
“Sebagai bentuk transparansi, hari ini kami merilis daftar nama 16.305 jemaah haji khusus yang telah melunasi biaya haji 1446 H/2025 M,” terang Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Hilman Latief di Jakarta, Minggu (23/2/2025).
• CEK Daftar Nama Calon Jemaah yang Sudah Melunasi Biaya Haji 2025 Lengkap Kloter dan Embarkasi
Dia menambahkan, para jemaah yang telah melunasi juga dapat mengecek namanya dan mendapatkan kepastian mereka masuk dalam daftar jemaah yang akan berangkat haji tahun ini.
Bersamaan dengan rilis nama ini, lanjut Hilman, pihaknya juga menjelaskan prosedur penggantian jika ada jemaah haji khusus yang sudah melunasi lalu membatalkan atau menunda keberangkatan.
Menurut Hilman, prosedur ini sudah disosialisasikan kepada seluruh pimpinan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).
“Kami telah bersurat kepada pimpinan PIHK agar mereka mematuhi prosedur penggantian jika ada jemaah mereka yang menunda atau membatalkan keberangkatan setelah melunasi biaya haji khusus,” papar Hilman.
Syarat dan Prosedur Penggantian
Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Nugraha Stiawan menambahkan, jika terdapat jemaah haji khusus yang telah melunasi Bipih Khusus dan menunda keberangkatan setelah pelunasan berakhir (selanjutnya disebut dengan istilah ‘lunas tunda ganti'), PIHK dapat menggantikannya dengan dua syarat:
1. Penggantinya adalah Jemaah Haji Khusus nomor urut berikutnya pada PIHK yang sama, dan
2. Penggantinya telah memiliki nomor porsi terhitung dalam jangka waktu paling singkat 2 (dua) tahun sejak 22 Januari 2025.
“Dua syarat ini harus terpenuhi, yaitu sesuai nomor urut porsi berikutnya pada PIHK yang sama dan harus sudah punya nomor porsi atau terdaftar minimal sejak 22 Januari 2025,” tegas Nugraha Stiawan.
Dia menambahkan, PIHK juga harus melaporkan jemaahnya yang sudah melunasi Bipih khusus tahun 2025 tetapi mengajukan penundaan keberangkatan atau lunas tunda.
Kalender 2026 - Maret Bertabur Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama, September Nihil Tanggal Merah |
![]() |
---|
Pengamat Bongkar Penyebab BBM Kosong di SPBU Swasta, Kasus Oplosan Berujung Pemaksaan Terselubung |
![]() |
---|
Daftar 20 Nama MTs di Kapuas Hulu yang Tersebar di 14 Kecamatan Lengkap Status Akreditasi |
![]() |
---|
Tarif Cukai Harga Rokok 2026 Resmi Turun? Menkeu Purbaya Prioritaskan Nasib Industri dan Buruh |
![]() |
---|
Mengerikan! Kronologi Bus Transjakarta Seret Motor, Hantam Mobil dan Jebol 4 Ruko di Pulogebang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.