Polres Sanggau Amankan Terduga Pelaku Pencabulan Terhadap Anak Dibawah Umur, Ini Kronologisnya

Kemudian terlapor langsung membuka seluruh pakaian yang digunakan korban dengan cara memaksa dan langsung melakukan layaknya suami istri.

NET
ILUSTRASI PENCABULAN - Jajaran Polres Sanggau mengamankan terduga pelaku pencabulan terhadap anak dibawah umur yang terjadi di satu diantara Desa di Kecamatan Sekayam, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat, kemarin. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SANGGAU - Jajaran Polres Sanggau mengamankan terduga pelaku pencabulan terhadap anak dibawah umur yang terjadi di satu diantara Desa di Kecamatan Sekayam, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat, kemarin.

Kapolres Sanggau AKBP Suparno Agus Candra Kusumah melalui Kasat Reskrim Polres Sanggau AKP Faris Kaustar Rahmadhani menjelaskan kronologis kejadian yaitu pada Sabtu 15 Februari 2025, sekitar pukul 17.00 Wib, telah terjadi pencabulan terhadap anak dibawah umur (13 tahun) yang dilakukan oleh terlapor.

"Yang mana awalnya terlapor P memanggil korban untuk datang kerumahnya dengan mengatakan sini ke rumah saya. Kemudian korban pergi kerumah P, kemudian sesampainya di rumah terlapor langsung membawa korban kedalam kamar dengan cara ditarik tangannya," katanya, Minggu 23 Februari 2025 sore.

Kemudian terlapor langsung membuka seluruh pakaian yang digunakan korban dengan cara memaksa dan langsung melakukan layaknya suami istri.

Peduli Anak-anak Difabel, Kejari Sanggau Gelar Kegiatan Bertajuk Langkah Bersama Melampaui Batas

"Dan setelah selesai terlapor mengatakan kepada korban dengan kata-kata “Jangan bilang sama mamanya". Kemudian terlapor memberikan uang kepada korban sebesar Rp 20 ribu. Dan stelah itu korbanpun pulang kerumahnya,"jelasnya.

Kemudian selang kurang lebih 30 menit korban dipanggil oleh terlapor A dengan mengatakan “Sini kerumah saya” setelah dipanggil korban langsung pergi kerumah A, kemudian sesampai di rumah terlapor, korbanpun langsung ditarik ke kamarnya dan langsung membuka celana korban.

"Setelah itu terlapor langsung memaksa melakukan layaknya suami istri, dan setelah selesai terlapor mengatakan “jangan bilang ke mama” dan memberikan uang sebesar Rp 20 ribu. Setelah itu korbanpun pulang kerumahnya dengan merasakan kesakitan," jelasnya.

Kemudian pada Minggu 16 Februari 2025, korban ada bermain ke rumah AA dan sesampainya di rumah tersebut, membuka celana korban dan melakukan aksi bejatnya tersebut.

"Dan atas kejadian tersebut orang tua dari korban mendapat informasi dari AA bahwa anaknya telah disetubuhi oleh P dan setelah mengetahui hal tersebut orang tua korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sekayam," pungkasnya. (*)

- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp

!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved