Breaking News

Pelantikan Kepala Daerah

Gubernur Kalbar Ria Norsan Akan Tata OPD Pemprov Kalbar

Penataan organisasi perangkat daerah akan menjadi langkah awal ria norsan setelah dilantik menjadi gubernur kalimantan barat

Penulis: Anggita Putri | Editor: Nasaruddin
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ISTIMEWA
SERTIJAB GUBERNUR - Serah terima jabatan Ria Norsan selaku Gubernur Kalbar, dan Penjabat Gubernur kalbar sebelumnya, Harisson, yang kini kembali menduduki jabatan sebagai Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Barat, yang berlangsung di Kantor Badan Penghubung Kalbar di Jakarta, Kamis 20 Februari 2025. Gubernur Kalbar, Ria Norsan memastikan akan menata kembali Organisasi Perangkat Daerah setelah dilantik. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Gubernur Kalimantan Barat, Ria Norsan segera melakukan penataan organisasi di jajaran Pemerintah Provinsi Kalbar, sebagai langkah awal usai dirinya dilantik oleh Presiden RI Prabowo Subianto di Jakarta, pada Kamis 20 Februari 2025.

“Pertama-tama saya akan melakukan penataan OPD (Organisasi Perangkat Daerah) di lingkungan Pemprov Kalbar," ujarnya, ditemui di Kantor Badan Penghubung Kalbar. 

Orang nomor satu di Kalbar itu menjelaskan, penataan OPD ini termasuk pengisian jabatan dan penataan jajaran.

Hal ini akan dilakukan sesuai aturan yang berlaku.

Andreas Acui Simanjaya Harapkan Gubernur dan Bupati di Kalbar yang Baru Fokus Pembangunan Daerah

"Untuk pengisian jabatan dan penataan jajaran tetap sesuai aturan yang berlaku baik secara assessment dan open bidding," ujarnya.

Sementara itu, terkait implementasi kebijakan, Norsan menyebutkan akan mengacu kepada kebijakan-kebijakan strategis yang diamanatkan pemerintah pusat.

“Kemudian terkait pembangunan - pembangunan yang akan dilakukan, maka kita juga mengacu kepada rencana pembangunan di tingkat pusat," jelasnya.

Dia mengatakan, akan mengatur program yang bisa segera diimplementasikan dan mana program yang masih harus disesuaikan.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved