Cara Daftarkan Salah Satu Anggota Keluarga Tidak Masuk BPJS Kesehatan Gratis Sebagai Peserta PBI-JK
Jika memang masih terdapat satu diantara anggota keluarga dalam KK ada yang tidak masuk sebagai peserta PBI-JK maka bisa diusulkan kembali.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Bagi masyarakat tidak mampu pemerintah akan memberikan bantuan melalui kepesertaan sebagai Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK).
Pemerintah pusat melalui pemerintah daerah memberikan bantuan khusus kepada mereka yang tidak mampu.
Seluruh masyarakat yang tidak mampu dan terdaftar ke Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) berhak menerima bantuan sebagai PBI-JK.
Bahkan tidak hanya satu orang saja, melainkan seluruh anggota dalam Kartu Keluarga (KK) akan masuk sebagai peserta PBI-JK.
Jika memang masih terdapat satu diantara anggota keluarga dalam KK ada yang tidak masuk sebagai peserta PBI-JK maka bisa diusulkan kembali.
Sebagian masyarakat masih bingung untuk bisa mendaftarkan nama anggota keluarganya untuk menerima bantuan kesehatan sebagai PBI-JK.
Baca juga: BAGAIMANA Cara Daftar BPJS Kesehatan Gratis Pemerintah? Daftar BPJS Kesehatan Gratis Dinas Sosial
Caranya cukup dengan membuat laporan kepada petugas pengisian data di desa atau kelurahan yang memiliki akses aplikasi SIKS-NG.
Sampai nantinya nama satu diantara keluarga yang tak terdaftar sebagai penerima bantuan itu ditetapkan dan didaftarkan kepada BPJS Kesehatan.
Laporan tersebut bisa langsung dilakukan kepada Dinas Sosial Kab/Kota untuk dilakukan verifikasi dan menyampaikan usulan melalui aplikasi SIKS-NG.
Selanjutnya dokumen usulan nantinya akan disahkan oleh Kepala Daerah atau Pejabat yang mewakili.
Calon peserta yang telah di sahkan akan diterima sebagia Peserta PBI JK sesuai dengan kuota yang ada.
Jika kuota tidak tersedia maka akan masuk dalam daftar tunggu hingga kuota tersedia.
Penetapan peserta PBI JK dilakukan oleh Menteri Sosial.
Peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) ditetapkan melalui SK Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial, kemudian didaftarkan kepada BPJS Kesehatan.
Cara Daftarkan Anggota Keluarga Tak Masuk Peserta PBI-JK
- Melaporkan salah satu keluarga di KK yang tidak masuk sebagai peserat PBI-JK ke petugas pengisian data desa/keluarahan yang memiliki akses Aplikasi SIKS-NG.
- Atau langsung buat laporan ke Dinas Sosial Kab/Kota.
- Dinas terkait akan melakukan verifikasi dan menyampaikan usulan melalui Aplikasi SIKG-NG.
- Dokumen usulan akan disahkan oleh Kepala Daerah atau Pejabat yang mewakili.
- Calon peserta yang telah disahkan akan diterima sebaga peserta PBI-JK sesuai dengan kuota yang ada.
- Penetapan Peserta PBI-JK akan dilakukan oleh Manteri sosial.
- Peserta PBI-JK ditetapkan melalui SK yang menyelenggarakan lalu akan didaftar ke BPJS Kesehatan.
Sumber : BPJS Kesehatan Cabang Pontianak
- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp
!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!
peserta pbi-jk
BPJS Kesehatan Gratis
daftarkan keluarga
DTKS
Penerima Bantuan Iuran
jaminan kesehatan
Bansos Go Digital 2025 dapat Dana Bantuan Rp 1,5 Juta Masuk Rekening, Benarkah? |
![]() |
---|
Bansos Belum Cair ke Rekening? Cek DTKS Kemensos 2025 Pencairan PKH BPNT Tahap 3 2025 |
![]() |
---|
Bantuan Soial Anak Yatim ATENSI YAPI 2025 Cair Segera, Ini Jadwal dan Besarannya |
![]() |
---|
DTKS Cek Bansos KTP untuk Panduan Lengkap Pencairan Bansos PKH BPNT Tahap 4 2025 |
![]() |
---|
Dea Ungkap Program JKN Buka Akses Layanan Kesehatan Bagi Mahasiswa |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.