Buron 10 Hari, Tahanan Landak Berhasil Diringkus di Pontianak
"Berkat koordinasi dan kerja sama dengan masyarakat, keberadaan tahanan akhirnya terdeteksi. Penangkapan dilakukan tanpa perlawanan di sebuah lokasi r
Penulis: Hadi Sudirmansyah | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK – Seorang tahanan dengan inisial J yang sempat kabur di Pengadilan Negeri Landak pada beberapa hari lalu, akhirnya berhasil ditangkap.
Tahanan J menjadi Daftar Pencarian (DPO) Kejaksaan tinggi Kalbar selama 10 hari akhirnya berhasil ditangkap kembali oleh Tim Gabungan Intelijen dari Kejaksaan Negeri Landak dan Tim Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat yang di Pimpin langsung Asisten Intelijen Kejati Kalbar.
Diketahui Tahanan berinisial J tersebut sebelumnya melarikan diri menghindari proses hukum yang tengah berlangsung, dalam dalam ruang tahanan saat menunggu proses jadwal sidang dengan agenda pemeriksan dirinya selaku terdakwa
Kasi Penkum Kejati Kalbar I Wayan Gedin Arianta menuturkan pelarian tahanan berinisial J ini terjadi saat ia sedang dalam proses menunggu jadwal sidang.
Dalam pengejaran yang dilakukan selama 10 hari, Tim Gabungan melakukan pelacakan intensif dengan menelusuri berbagai lokasi yang diduga menjadi tempat persembunyiannya.
"Berkat koordinasi dan kerja sama dengan masyarakat, keberadaan tahanan akhirnya terdeteksi. Penangkapan dilakukan tanpa perlawanan di sebuah lokasi rumah beralamat di jalan Darma Siantan Kecamatan Pontianak Utara Kota Pontianak." Kata Kasi Penkum Kejati Kalbar I Wayan Gedin Arianta pada Rabu 19 Februari 2025.
• Tim Resmob Polda Kalbar Tangkap Dua Residivis Curanmor di Pontianak, Satu Pelaku Dilumpuhkan
Berhasil tertangkapnya kembali tahanan berinisial J mendapat apresiasi Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat Edyward Kaban menyampaikan apresiasi terhadap kerja keras Tim Gabungan Intelijen dalam menangkap kembali tahanan yang kabur.
Ia menegaskan bahwa tidak ada toleransi bagi tahanan yang mencoba melarikan diri, dan pihaknya akan memperketat pengawasan serta prosedur pengawalan tahanan untuk mencegah kejadian serupa di masa mendatang.
Sebelumnya tahanan kasus narkoba J berhasil melarikan diri dari ruang tahanan Pengadilan Negeri Ngabang dengan merusak ventilasi kamar mandi pada Senin 10 Februari 2025, Peristiwa ini bermula ketika J, yang sedang menjalani proses hukum terkait tindak pidana narkotika, dijadwalkan untuk menghadiri sidang di Pengadilan Negeri Ngabang.
Diketahui persidangan tahanan J tersebut beragenda pemeriksaan terdakwa atas dakwaan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Namun pada pukul 10.27 WIB, dua tahanan, yaitu J dan H, memasuki ruang tahanan di Pengadilan Negeri Ngabang. Sementara H sedang tidur di ruang tahanan, J memanfaatkan kesempatan tersebut untuk merusak empat teralis besi yang ada di kamar mandi ruang tahanan.
Sekitar pukul 11.00 WIB, J berhasil keluar melalui ventilasi yang telah dirusak dan melarikan diri ke arah depan Kantor Pengadilan Negeri Ngabang.
Diduga, J sudah merencanakan pelariannya sejak sidang pertama pada Senin, 3 Februari 2025, yang beragenda dakwaan dan pemeriksaan saksi.
Kasi Penkum Kejati Kalbar I Wayan Gedin Arianta menuturkanP peristiwa ini akan menjadi evaluasi bagi kejaksaan dan berharap kejadian ini juga menjadi evaluasi bersama dan memperkuat kerja sama antara aparat penegak hukum dan masyarakat.
Saat ini, tahanan telah kembali dalam pengawasan pihak berwenang di wilayah Kejaksaan Negeri Landak dan akan menjalani proses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (*)
- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp
!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!
| Jaga Toleransi, Pontianak Raih Penghargaan Nasional Zona Konsolidasi Indeks Kota Toleran |
|
|---|
| Momentum Hari Kartini, Perempuan Kalbar Didorong Melek Literasi dan Mandiri |
|
|---|
| Pelajar SMK Mudita Singkawang Takjub Lihat Tumpukan Beras di Gudang Bulog |
|
|---|
| Perum Bulog Kancab Kota Singkawang Gelar Eduwisata Study Tour |
|
|---|
| Diskumdag Pontianak Imbau UMKM Sesuaikan Produksi Dampak Kenaikan LPG Non Subsidi |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/Tahanan-J-saat-ditangkap-kembali-oleh-tim-gabungan-Kejati-23q.jpg)